// Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. // China sejauh ini telah berhasil melewati krisis minyak bersejarah. Namun, saat Xi bersiap bertemu Trump, biaya mulai meningkat. // Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV //

Tito Terbitkan Permendagri Tentang Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
BANTUL (wartamerdeka.info) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 16 Tahun 2020 yang mengatur tentang payung hukum Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di tingkat pemerintah daerah mulai dari provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

"Sebagai pembina umum dan teknis penyelenggara sub urusan kebakaran dengan berpedoman kepada berbagai peraturan yang ada selaku Mendagri, saya telah menetapkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan provinsi dan kabupaten kota," kata Mendagri di Yogyakarta, Minggu.

Pernyataan itu disampaikan Mendagri dalam pidatonya saat Upacara Peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional ke-101 Tahun 2020 yang dihadiri aparatur Damkar se-Indonesia di Stadion Sultan Agung Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu.

Mendagri mengatakan, Permendagri yang baru itu saat ini sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diundangkan, sehingga kemudian bisa ditindaklanjuti dan diimplementasikan oleh seluruh kepala daerah untuk membentuk dinas tersebut.

"Sejalan dengan itu, bila telah diundangkan nanti Kementerian Hukum dan HAM, saya minta kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai sebuah dinas yang mandiri, tidak digabungkan dengan urusan pemerintah lainnya," kata Tito.

"Dan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini saya minta paling lama satu tahun sejak Permendagri ini diundangkan. Nanti kita akan cek," kata Mendagri.

Selain itu, kata Mendagri, dengan adanya kekurangan personel pada jabatan struktural, dibentuk relawan-relawan pemadam kebakaran di semua daerah yang dibiayai secara swadaya, sebagai 'volunter' ataupun melalui APBD, sambil dibicarakan dengan pemerintah di tingkat nasional.

"Inilah beberapa prioritas fokus kebijakan dalam bentuk pemadam kebakaran dan penyelamatan yang profesional, modern dan terlatih yaitu melalui penguatan kelembagaan dengan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan," katanya.

Selain itu, kata Mendagri juga melakukan modernisasi sarana prasarana, peningkatan kinerja aparatur, peningkatan budaya kerja aparatur pemadam kebakaran, serta perbaikan manajemen data secara terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Namun satu hal yang perlu saya tekankan, korps pemadam kebakaran dan penyelamatan akan lebih dapat eksis dan dicintai, dikenal masyarakat kalau dia juga bisa menjalankan fungsi yang kedua, yaitu membantu penyelamatan baik dalam hal emergency, bencana maupun hal sepele," katanya. (An)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama