Kajari Surabaya Anton Delianto, SH, MH ketika menerima penghargaan dari Walikota Surabaya Tri Risma Hartini. |
Penghargaan itu diberikan pada Selasa 26 Mei 2020 lalu, berlangsung di halaman Kantor Walikota Surabaya.
Penerima penghargaan tersebut dimulai dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Anton Delianto, SH. MH. bersama Kasi Datun Normadi Elfajr, ST, SH, MH.
Penghargaan tersebut turut diterima Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang terdiri dari :
1. Galih Dewanty, SH, M.Hum.
2. Sidharta Praditya Revienda Putra, SH, MH.
3.Hanafi Rachman, SH, MH
4. Palupi Sulistyaningrum, SH, MH.
5. Teddy Isadiansyah, SH, MH.
6. Diajeng Kusuma Nimrung, SH, MH.
7. Imam Hidayat, SH, MH
8. Yushar, SH, MH.
Penghargaan terhadap JPN tersebut langsung dari Walikota Surabaya Tri Risma Harini atas peran serta dalam melakukan pendampingan dan penyelesaian permasalahan hukum dan pengembalian aset Pemerintah Kota Surabaya.
Adapun asset tersebut berupa pengembalian lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ketabang I Surabaya seluas 2.464 m² dengan nilai aset Rp. 20.770.500.000,-
Kajari Surabaya menuturkan bahwa perjuangan untuk memenangkan perkara tersebut ditempuh selama kurun waktu 12 tahun yang akhirnya Mahkamah Agung RI memutuskan bahwa Pemkot Surabaya berhak atas SDN Ketabang 1 Surabaya sebagai tempat untuk menuntut ilmu.
SDN Ketabang 1 Surabaya mempunyai nilai sejarah yang tinggi oleh karena itu Walikota Surabaya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung keberhasilan ini sehingga secara hukum aset tersebut telah kembali kepangkuan Pemkot Surabya.
"Bagi kami SDN Ketabang 1 Surabaya bukan hanya aset, tetapi juga memunyai nilai sejarah yang sangat luar biasa. Matur nuwun sanget," kata Risma pada sambutannya di acara penyerahan penghargaan di halaman kantor Balai Kota Surabaya.
Lebih lanjut Risma menceritakan bahwa SDN Ketabang 1 Surabaya ini telah melahirkan tokoh-tokoh nasional antara lain: Try Sutrisno (mantan Wapres), Wardiman Djojonegoro dan banyak lagi pemimpin-pemimpin daerah yang merupakan alumnusnya.
Lokasi SDN Ketabang 1 Surabaya ini, lanjut Risma, memang sangat strategis di tengah kota, sehingga banyak yang mengincar lahan tersebut tentunya untuk kepentingan bisnis/komersil. Padahal masyarakat di sekitarnya cukup padat yang memerlukan sarana pendidikan yang dirasakan sangat kurang, sehingga Walikota Surabaya sangat bersyukur atas keberhasilan ini.
"Oleh karena itu sebagai Walikota Surabaya atas nama masyarakat Surabaya, saya mengucapkan terimakasih khususnya kepada JPN dan hanya penghargaan ini yg bisa disampaikan," tambah Risma.
Sedang Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH, mengatakan di Jakarta, Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan apresiasi dan penghargaan serta mengucapkan terimakasih atas keberhasilan tim JPN Kejari Surabaya sehingga patut menjadi contoh tauladan yan baik bagi semua insan Adhyaksa lainnya, khususnya JPN dari Kejati atau Kejari lainnya untuk bisa mencontoh dan dapat dijadikan study banding dalam menyelamatkan aset milik negara atau daerah.
"Selamat bekerja dan berjuang dalam menegakan hukum demi ibu pertiwi yang sedang dilanda duka akibat wabah Pademik Covid 19 "Fiat Justitia Ruat Caelum," kata Jaksa Agung BurhanudÄ·din, sebagaimana dikutip Hari Setiyono.(dm)
Tags
Hukum