Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus 7 Orang Anggota Sindikat Narkotika Jenis Ganja


BEKASI (wartamerdeka.info) - Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, kembali berhasil mengungkap sindikat peredaran dan penanaman narkotika jenis ganja. 
"Sebanyak tujuh orang ditangkap dan seorang lagi diburu dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijanarko yang didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Besar  Farlin LT, dalam konferensi pers di Aula Mapolrestro, Sabtu (30/5/2020).
Tujuh tersangka yang diamankan polisi berinisial NS (22), IM (21), F (27), DAP (17), DW (26), AR (43) dan AZ (56). Enam (6) dari 7 tersangka merupakan warga Jakarta yang ditangkap di rumahnya.
Diungkapkannya, kasus tersebut terungkap saat  NS (22) salah seorang tersangka ditangkap di pom bensin Jalan Cut Mutiah Sepanjangjaya Kota Bekasi,  Kamis (28/5/2020).
Dari NS disita sejumlah ganja kering. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka IM (27)  di Sunter Jakarta Utara. Polisi terus mengembangkan dan menangkap tersangka lainnya hingga tujuh orang.
Polisi juga berhasil menyita daun ganja kering siap edar seberat 383 gram, dan 34 tanaman ganja. Sementara dari keterangan yang didapatkan para tersangka, mereka membeli ganja dengan patungan. Tanaman ganja yang disita sudah mencapai tinggi 30-60 cm.
Dari tujuh tersangka, sebagian besar warga Tanjung Priok Jakarta Utara. Dari tersangka AR yang tinggal di Jalan Raya Sunter Jaya RT 08 RW 02, Kelurahan Sunter, Tanjung Priok, polisi menyita  34 batang ganja, dan ganja kering.
Terakhir, polisi menangkap tersangka AZ di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran Jakarta Pusat. AZ mengaku membeli ganja dari Anto yang kini masih buron.
"Mereka sudah melakukan itu sejak tiga bulan lalu, artinya pada saat mulai pandemi covid-19 mereka sudah beraktifitas," pungkasnya. (Rosidi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama