Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Polsek Abung Selatan Ringkus Pelaku Curat Spesialis Pembobol Rumah


LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobol rumah warga berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara.

Keduanya adalah inisial S (68) warga Desa Pago Jaya Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah dan D (47) warga Dusun Wonojoyo Desa Trimodadi Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung utara.

Menurut Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si. mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B-208 / III /2020 / POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 24 Maret 2020 tentang pencurian dengan pemberatan dengan korban Saat Efendi (48) warga Dusun Sinar Pajar Asri Desa Kembang Gading Kecamatan Abung Selatan.

"Setelah mendapatkan informasi yang cukup anggota kita melaksanakan Penangkapan terhadap pelaku Darlis di Desa Ratu Abung Kecamatan Abung Selatan dan Santoso Desa Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji," ujar AKP Suryadinata.

Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian pada hari Selasa 24 Maret 2020 sekira pukul 03.30 Wib di rumah korban, saat korban bangun melihat pintu samping dan belakang rumah sudah terbuka kemudian melihat 1 (satu) buah hp Xiaomi warna hitam dan 1 ( satu) unit sepedah motor honda New Megapro warna hitam abu abu sudah hilang, sehingga korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 8.700.000.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat)," kata Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata, S.H., Selasa (5/5/2020).(yoke)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama