Dua Tersangka Baru Korupsi PT Danareksa Ditahan Penyidik


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Besarnya kerugian keuangan negara dalam kasus   pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas  kepada PT Evio Sekuritas Tahun 2014-2015, ternyata mencapai Rp 105,2 Miliar.

Angka kerugian keuangan negara  tersebut berdasar perhitungan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor : 04/LHP/XXI/02/2020 tanggal 11 Februari 2020.

Penyidik Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menahan lagi  2 (dua) orang Tersangka setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka  atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas  kepada PT Evio Sekuritas Tahun 2014-2015.

Para tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua Tersangka tersebut Teguh Ramadhani dan Sujadi yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan :

1. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-39/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 06 Agustus 2018 jo Print : 238/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus 2018 jo Print : 138/F.2/Fd.1/07/2019 tanggal 03 Juli 2019 Jo Print : 19/F.2/Fd.1/01/2020 tanggal 15 Januari 2020 jo Print : 152/F.2/b Tersangka (Pidsus 18) Nomor : TAP-23/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 15 Januari 2020 atas nama tersangka Teguh Ramadhani.

2. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-39/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 06 Agustus 2018 jo Print : 238/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus 2018 jo Print : 138/F.2/Fd.1/07/2019 tanggal 03 Juli 2019 Jo Print : 149/F.2/Fd.1/03/2020 tanggal 09 Maret 2020 jo Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) Nomor : TAP-20/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 15 Januari 2020 atas nama tersangka Sujadi.

Kasus posisi perkara  bermula ketika PT Danareksa Sekuritas sejak September 2014 sampai dengan Nopember 2015 memberikan pembiayaan sebesar Rp 105 Miliar dengan cara melawan hukum yaitu melakukan Repo dengan jaminan saham SIAP yang tidak memenuhi syarat, dan memberikan pembiayaan trading (perdagangan saham) dengan tidak sesuai limit transaksi dan tidak melakukan Forced Sale / Penjualan Paksa Saham Jaminan, sehingga bertentangan dengan Surat Keputusan Komite Pengelolaan Risiko PT Danareksa Sekuritas Nomor 001/KPR-DS/2011 tanggal Februari 2011.

Akibatnya posisi atau outstanding pembiayaan oleh PT Danareksa kepada PT Evio Securities dan group yakni Rennier, Gregorius Edwin, Teguh Ramadhani, Reza Pahlawan, Suryananda Adriansyah (terafiliasi) hingga saat ini merugi sebesar Rp. 105.237.990.293,- (seratus lima miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah). Angka ini  menjadi kerugian keuangan Negara sebagaimana disebut di atas.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, SH, MH dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/6/2020) mengatakan,
penahanan rutan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas Kepada Debitur PT Evio Securities merupakan penahanan susulan, setelah dilakukannya penahanan terhadap 4 (empat) Tersangka pada tanggal 3 Juni 2020 atas nama: Marciano Hersondrie Herman, Rennier Abdul Rahman Latief, Erijal dan Zakie Mubarak.

Para tersangka masing masing ditahan di Rutan untuk masa selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 10 Juni 2020 sampai dengan tanggal 29 Juni 2020 ;

Kedua orang tersangka tersebut ditahan rutan dengan pertimbangan, sebagai berikut :

1) Alasan obyektif (Pasal 21 ayat (4) KUHAP)

Bahwa Pasal sangkaan terhadap para Tersangka, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjaranya lebih dari 5 tahun.

2) Alasan subjektif (Pasal 21 ayat (1) KUHAP)

Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi, dan atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud, pungkas Hari Setiyono. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama