TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Kembali Ringkus Pelaku Jambret


LAMPUNG UTARA (wartmerdeka.info) - Setelah berhasil mengamankan pelaku curas begal tidak butuh lama tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Gigih kembali meringkus pelaku Curas jabret.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, pelaku inisial SH (27) warga Jalan Perintis Kelapa Tujuh kita amankan berdasrkan Laporan Polisi Nomor : LP/621/B/VI/2020/Polda Lampung/Res LU tentang Tindak Pidana Curas tanggal 4 Mei 2020 dengan korban Hairani (50) warga Gg. Punai Tanjung Aman.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kita amankan saat sedang berada kontrakan pelaku di Desa Bumi Raya Abung Selatan," kata Gigih. Selasa (30/6/2020).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian pada hari Sabtu 4 Mei 2020 sekira pukul 15.00 Wib dimana saat korban sedang berjalan pulang menuju kerumah di Gg. Punai Surya  dekat Cafe Wan Ajo  Tanjung Aman dengan berjalan kaki, lalu datang pelaku dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna putih tiba-tiba langsung merampas tas milik korban hingga korban terjatuh.

Kemudian pelaku langsung kabur ke arah jalan Raya dengan membawa tas korban yang berisikan 1 Unit HP merk Oppo F9 warna Unggu,  1 unit HP Oppo A37 warna Gold, Uang Rp.  8.950.000, 1 Buah KTP, 1 buah ATm Bank BCA, 1 buah kartu NPWP dan 1 Lembar Stnk Honda Beat Dengan Nopol : BE 4480 KK,  1 Buah Kartu ATM Bank BRI atas nama korban.

"Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan 1 unit HP OPPO F9 Warna Unggu (milik korban), 1 unit Motor Honda Beat Warna Merah Putih dan
- 1 Buah Helm Warna Hitam (alat yg digunakan Pelaku)," ujar AKP Gigih.

Kini pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.(yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama