TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Kajari Bersama Plt Bupati Dan Kapolres Lampura Lakukan Pemusnahan Barang Bukti


LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Negeri ( Kejari)  Lampung Utara (Lampura) nengadakan kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman gedung Kejari setempat, Kamis (16/07/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Plt.Bupati Lampung Utara H Budi Utomo.SE, Forkopimda,Kopolres Lampung Utara,AKBP Bambang Yudho Martono.S.I.K.,,M.Si. Dandim 0412 Yang Diwakilkan,Kepala Pengadilan Negeri yang diwakilkan,Kepala Rutan yang diwakilkan.

Pemusnahan barang tersebut tindak perkara dari bulan November 2019 sampai Juli 2020 berupa, Shabu-shabu berat 75,137 Gram, Ganja 2,76 Gram, Extacy  2 Butir, Esilgen 2 Butir, Senjata Api Jenis Revolver 2 Pucuk, Peluru Tajam 19 Butir, Selongsong Peluru, Senjata Tajam 11 Pucuk, pakaian, Kartu Remi 1 Set, Handphone berbagai jenis merek 16 Unit, Kunci dari berbagai jenis dan ukuran,Bungkus Kotak Rokok, Plat No Polisi Dll.


Dalam Sambutan Plt Bupati Lampura. H Budi Utomo SE mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti dikejaksaan hari ini, yang sudah berkekuatan tetap, baik dari keputusan mahkamah agung, keputusan kejaksaan tinggi maupun dari pengadilan negeri."

Di tempat yang sama Atik Rusmaiaty Ambarsari.,SH.,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi mengatakan," Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin kejaksaan, kami sebagai eksekutor dan kegiatan kami salah satunya melakukan eksekusi terhadap badan dan barang bukti, Kegiatan ini kami lakukan minimal satu kali dalam satu tahun,kami lakukan sesuai dengan peraturan kejaksaan agung, akan kami lakukan apabila perkara tersebut sudah ingkrah.ucapnya.(yoke)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama