Korupsi Jilid-2 Jiwasraya, Pejabat dan Mantan Pejabat OJK Diperiksa Lagi

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Pemeriksaan saksi tersebut, kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH, mengacu pada  Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Sedangkan saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya Rabu (1/7/2020) yaitu :

Slamet Riyadi selaku Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek III Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ir. Sugianto, MA selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B OJK tahun 2014-2018.

Edi Broto Suwarno, SH, LLM selaku Direktur Pemeriksaan Pasar Modal pada OJK tahun 2014-sekarang

Bayu Samodro selaku Kasubag Pemeriksan Transaksi dan Lembaga Efek I OJK tahun 2013-2014

Dwinanto Amboro selaku Dirut PT Treasure Fund Investama.

Sebagai pejabat dan  mantan pejabat Otoritas Jasa Keuanga (OJK) RI keterangan 4 (empat) orang saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK pada saat yang bersangkutan menjabat atau bertindak sebagai pengawas lembaga keuangan yang melantai di Bursa Efek Indonesia.

Selebihnya 1 (satu) orang merupakan pengurus perusahaan sekuritas yang terkait dalam proses jual beli saham Jiwasraya tersebut.

Pemeriksaan saksi saksi yang merupakan pengembangan terhadap penyidikan perkara sebelumnya dimaksudkan guna mencari alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana para Tersangka, baik Tersangka korporasi maupun Tersangka perorangan yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama