Polsek Medan Satria Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor, Dua Orang Dihadiahi Timas Panas


BEKASI (wartamerdeka.info) - Tiga anggota komplotan curanmor diringkus Reskrim Polsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota dan 2 (dua) DPO.

Tiga tersangka, SR alias Ozi (28 tahun) berperan sebagai Eksekutor, SB alias Ipul (20) berperan sebagai joki dan S alias Joker (31) berperan sebagai joki diamankan dari kontrakan pelaku di Kp Pisang batu Desa Pahlawan setia, Kecamatan Taruma jaya, Kamis (27/08/2020) sekitar jam 22.00 Wib sedangkan J alias Kopring (36) berperan sebagai eksekutor dan K alias Koting (36) penadah masih dalam DPO.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko, S.I.K, M.S.I, menjelaskan, penangkapan tersebut bermula pada saat anggota piket Reskrim melakukan observasi dari rekaman CCTV pencurian motor di wilayah hukum Polsek Medan Satria, Medan Satria, Kemudian, anggota Reskrim tersebut mengantongi ciri-ciri pelaku, nama samaran pelaku, mendapat informasi barang bukti sepeda motor dibawa pelaku didaerah Tambun Jaya Kab. Bekasi.

Pada tanggal 27 Agustus 2020, Tim buser pimpinan Kanit Reskrim Polsek Medan Satria Iptu Bahrudin, SH setelah adanya laporan kehilangan ranmor diparkiran Alfamart dengan pelapor Sulastri kehilangan sepeda motor merk Honda Beat Nomor Polisi B 4079 KCR warna merah putih, melakukan penyelidikan kekontrakan persembunyian di daerah Kp Pisang Batu RT 01/01 Desa Pahlawan Setia kec Tarumajaya kab Bekasi.

Akhirnya didapati para tersangka SR, SB dan S berikut ditemukan 7 (tujuh) Unit sepeda motor, 3 (tiga) buah kunci letter T, 7 (tujuh) buah anak kunci T, dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 0.43 gram dari kantong pelaku SR alias Ozi.

”Dengan menunjukkan Surat tugas dan Surat penangkapan para pelaku ditangkap, dikarenakan pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri maka dilakukan tindakan tegas kepolisian hingga mengenai betis pelaku,” kata Wijonarko kepada media saat Konferensi Pers di Lobby Polsek Medan Satria, Senin (31/08/2020).

Ditambahkan, petugas lalu melakukan pengejaran 2 (dua) rekan pelaku ke daerah karawang, namun tidak berhasil menemukan kedua tersangka J alias Kopbring(36) dan K alias Koting (35) sebagai penadah, kemudian Ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Medan Satria guna pengusutan lanjut.

”Untuk tersangka J alias Kopbring dan K alias Koting yang DPO akan kita lakukan observasi dan ketiga tersangka kita amankan dipolsek Medan Satria berikut barang bukti,” ucapnya, didampingi Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rochmat dan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.

Ditambahkan Kapolres, masyarakat yang kehilangan sepeda motor dapat datang kepolsek mengecek dengan membawa surat kelengkapan untuk mengambil kendaraannya dan tidak dikenakan biaya.

Terhadap para pelaku yang ditahan sesuai penyelidikan dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 9 tahun dan pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 belas tahun.(rosidi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama