Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Poliri menetapkan delapan tersangka kasus kebarakan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penetapan ini didapat dari seragkaian penyelidikan yang dilakukan tim Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung.

Mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, keterangan ahli hingga pemeriksaan barang bukti yang dilakukan di laboratorium forensik.

"Kita menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung karena ke-alpaan-nya," ujar Argo dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jumat (23/10/2020).

Argo menambahkan atas perbuatannya delapan tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujar Argo.

Dalam proses penyelidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 64 saksi mulai dari petugas kebersihan, pegawai Kejagung hingga pihak eksternal Kejagung. 


Polri dan Kejagung telah melakukan enam kali olah TKP mulai dari lantai 1 hingga lantai 6 gedung Kejagung. 


Dalam olah TKP ini juga diketahui bahwa api berawal dari lantai 6 gedung dan menjalar ke lantai lainnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama