4 Tersangka Dan 1 Penadah Kasus Perampokan Mini Market Alfamart Diringkus Polisi

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Subdit 4 Jatanras Dirreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka dan 1 penadah kasus perampokan mini market Alfamart di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, pada Minggu 17 Januari 2021. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan otak pelaku atau kapten berinisial RJ (20) telah melakukan aksi perampokan sebanyak 4 kali. 

"Modus pelaku perampokan saat beraksi ketika mini market akan tutup. 2 pelaku RJ dan WAM berbekal celurit dan pisau masuk terlebih dahulu. Sedangkan 2 pelaku lainnya MFA dan AG berbekal pistol mainan korek api menunggu di luar mini market," terang Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (26/1/2021). 

Menurut Yusri, aksi pelaku perampokan terekam cctv. Sehingga pihak keamanan dengan cepat bergerak dan menangkap para pelaku rampok. 

"Setelah aksi perampokan, pemilik Alfamart pada 18 Januari 2021 melaporkan aksi perampokan ke pihak berwajib," ucap Yusri. 

Selama 2 hari bergerak, pihak berwajib berhasil menangkap pertama kali penadahnya berinisial MNU (18) di daerah Parung, Bogor. 

Selanjutnya, dari hasil pengembangan dari pemeriksaan penadah, kemudian ditangkap para pelaku rampok dalam waktu 2 hingga 3 jam berikutnya. 

Pada saat beraksi di Alfamart, pelaku berhasil merampok uang sebanyak Rp 36.735.000 dan mengambil handphone. 

"Saat melakukan penangkapan karena RJ melakukan perlawanan, polisi menembak kaki pelaku," ucap Yusri. 

Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 12 tahun. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama