TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Bamsoet Dukung Pemerintah Dan Kapolri Berantas Mafia Tanah

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung penuh upaya Presiden Joko Widodo dan Kapolri memberantas mafia tanah. Aparat kepolisian harus menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah.

"Kita tidak bisa terus membiarkan kasus mafia tanah terjadi. Mafia tanah harus diberantas untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Mulai dari korporasi, broker tanah, makelar, penyandang dana hingga aparat pemerintah jika terbukti terlibat," tegas Bamsoet di Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Ketua DPR RI ke-20 dan Mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum/Keamaan ini menilai perintah Presiden Jokowi menumpas mafia tanah, bukti pemerintah hadir guna menuntaskan masalah masyarakat terkait hak kepemilikan tanah. Upaya penindakan terhadap mafia tanah, juga perlu diikuti dengan pembenahan sejumlah regulasi dalam pengurusan kepemilikan tanah. 

"Pengurusan kepemilikan tanah masih dirasa lambat dan berbelit. Hal ini harus juga dibenahi. Semisal, dengan pemangkasan dan pembenahan birokrasi. Sehingga, masyarakat bisa mengurus kepemilikan tanah dengan cepat serta transparan," kata Bamsoet. 

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menuturkan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjamin hak kepemilikan tanah masyarakat. Salah satunya melalui program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Program PTSL terdiri dari pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak di atasnya. Baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, ataupun hak pakai. Tujuannya untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat," pungkas Bamsoet. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama