TikTok YouTube Instagram Twitter Facebook WhatApp

Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

PN Kotabumi Luncurkan Aplikasi SIPENA, Untuk Permudah Pelayanan Publik

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) -  Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara (Lampura) meluncurkan sejumlah inovasi untuk peningkatan serta mempermudah pelayanan publik, baik dalam urusan perkara maupun administrasi masyarakat.

Sebelumnya pihak PN telah menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang bisa diakses secara langsung oleh masyarakat umum serta instansi pemerintah maupun swasta. Pelayanan PTSP ini sudah berjalan selama kurang lebih empat tahun.

Namun, guna mempermudah lagi hubungan birokrasi dan hubungan dalam hal pelayanan masyarakat serta meningkatkan keterbukaan informasi publik. PN Kotabumi berinovasi dengan meluncurkan aplikasi berbasis online yang bernama Sistem Peradilan Pidana (SIPENA) Terpadu.

“Kami menciptakan aplikasi SIPENA ini, bertujuan untuk mempermudah koordinasi birokrasi seperti Kejaksaan, Polres dan Rutan. Di dalam aplikasi tersebut sudah ada berkas-berkas perkara. Jika ada masyarakat yang ingin mengetahui proses pemberkasan perkara sudah sampai di mana, bisa langsung akses aja di aplikasi tersebut,” kata juru bicara PN Kotabumi Muamar A.M. Fariq SH, yang didampingi wakil ketua PN Eva M.T Pasaribu SH, Sekretaris PN M. Amal, Hakim Hengki A. saat menggelar jumpa pers, Sabtu (6/2/2021).

Disampaikan Muamar, dengan adanya aplikasi tersebut,  diharapkan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas untuk masyarakat umum dan juga bisa mempermudah segala akses yang berkaitan dengan perkara pidana.(yoke)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama