Di Hari Raya Idul Fitri, 4 Warga Binaan Lapas Kelas II A Kota Bekasi Remisi Langsung Bebas

KOTA BEKASI (wartamerdeka.info) - Empat orang penghuni Lapas Kelas II A Kota Bekasi memperoleh Demisi Langsung Bebas di Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Remisi merupakan pengurangan masa hukuman bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP). 

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 bertempat di lantai 2 Blok Anggrek Lapas kelas II A Bekasi 18/05/2021.

Kalapas Hensyah mengatakan,  Kapasitas Lapas 682 orang, penghuni lapas 1.696 orang (Narapidana 1.207 dan Tahanan 489), Asimilasi di rumah 596, Tahanan Luar 69.

Dan yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini sebanyak 644 orang narapidana (masih menjalani pidana)  dan Remisi Langsung Bebas sebanyak 4 orang.

"Habis masa pidana 1 orang, bebas integrasi sebelum Remisi Idul Fitri 1 orang, dan 2 orang masih menjalani subsider (PP 99)," jelas Hensah Kalapas Kota Bekasi.

(Tyo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama