Miliki Senpi Rakitan, AY digelandang Ke Mapolsek Sungkai Selatan

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) -Miliki senjata api (senpi), aeorang dengan inisial AY (51) warga Desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara terpaksa harus digelandang Tim Serigala Utara Polsek Sungkai Selatan.

Pria paruh baya yang mengaku sebagai buruh itu diamankan lantaran diduga kuat telah menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api (senpi) tanpa hak yang bukan profesinya sebagaimana diatur dalam bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie, R, SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi pada Rabu (14/7/2021).

"AY kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/278/ A/ VII/ 2021/ SPK Sektor Sk. sel/ Res Lamut/ Polda Lpg tanggal 7 Juli 2021 tentang kepemilikan senpi," ujarnya.

Masih menurut Kapolsek, penangkapan terhadap  AY  oleh Tim yang dipimpin Panit 1 Reskrim pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 19.00 wib di rumah kediamannya.

Saat dilakukan penggeledahan diremukan barang bukti 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver warna hitam yang berisi 2 butir amunisi (1 amunisi kondisi rusak).

Selain itu terdapat juga barang / peralatan yang diduga untuk membuat senpi berupa 1 unit bor duduk (listrik), 2 unit gerenda, 2 tabung gas, 1 gulungan kabel, 1 kaleng cat Pilok, 1 Hel Las, 2 kaca mata Las, 13 mata gerenda dan beberapa barang lainnya, sehingga pelaku lansung diamankan ke Mapolsek.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, terduga pelaku  pernah membuat / merakit serta menjual senpi rakitan sebanyak 5 kali.

"Sekarang AY tengah dilakukan proses penyidikan di Mapolsek Sungkai Selatan dan tentu kita masih terus mendalaminya,"ujar Kompol Arjon. (yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama