TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) - Polres Tasikmalaya Kota dalam jangka waktu 30 hari telah mengungkap dan menangkap 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti diantaranya jenis sabu dan ratusan butir pil haram.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSI yang didampingi Kasat Narkoba AKP Ade Hermawan SH, menjelaskan bahwa dari 10 tersangka yang diamankan, terdapat mantan anggota Polri yang di pecat dari Kesatuannya tahun 2014.
Tersangka ini tertangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu sabu,yaitu berinisial (NWB).
"Tersangka NWB merupakan residivis curanmor sekitar tahun 2014, kemudian dipecat dari anggota Polri. Namun berdasarkan informasi yang bersangkutan sering mengedarkan narkoba di wilayah Kota Tasikmalaya, kemudian dilakukan penyelidikan dan dapat diamankan dengan barang bukti 0,91 gram sabu," ungkap Aszhari.
Kemudian keseluruhan barang bukti dari hasil tangkapan tersebut diantaranya, adalah:
1. 4,93 gram sabu sabu diamankan dari 2 Orang tersangka
2. 3.093 butir Hexymer dan Tramadol 10 butir, dari 6 Orang tersangka.
3. 3,93 gram tembakau sintetis di dapat dari 2 orang pengedar.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya," sambung Aszhari, Kamis (26/08/2021).
Lalu ntuk para tersangka pengedar sabu sabu dikenai UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 - 20 tahun penjara sedangkan untuk pengedar obat terlarang dikenai pasal UU Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara (H.Adam)