Tak Berizin, Bangunan Tower Di Kota Bekasi Disegel Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

KOTA BEKASI (wartamerdeka.info) - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melakukan penyegelan Bangunan Tower Telekomunikasi yang tidak berizin. Penyegelan tersebut dilakukan di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi pada Kamis (23/09/2021).

Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Tarmuji mengatakan, penyegelan ini dilakukan lantaran belum adanya izin dari pihak pemilik atau pun pengelola tower tersebut.

"Kami menerima laporan bahwa ada pendirian Pom maupun Tower Base Transceiver Station (BTS) di lokasi pemukiman warga, ”ungkap Kasie Pembongkaran Bangunan Tarmuji kepada wartawan,  kemarin.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.

Selain itu, kegiatan penyegelan ini di lakukan di Jalan Al Hidayah RT02/RW02 Jati Bening karena diketahui Bangunan tersebut belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Diketahui, kegiatan penyegelan bangunan ini telah dilakukan sejak Jumat tanggal 17 September. Tarmudji juga menambahkan penyegelan harus dilakukan lantaran adanya potensi bahaya bagi warga sekitar.

“Dari Jumat pekan lalu sudah kami lakukan, ada pom yang tidak memiliki izin di Kaliabang Bekasi Utara, lalu kemarin tanggal 22 kami juga lakukan penyegelan pada pom di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya, ”ujar Tarmuji.

Tarmuji juga menegaskan Pemerintah juga sudah melayangkan surat teguran, tetapi tidak ada itikad baik dari pelaku usaha.

“Tidak langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh,” jelasnya. 

Kami juga mengimbau agar pelaku usaha dapat mengerti serta mentaati peraturan daerah dengan tertib dalam mengurus perizinan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Iya sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi PAD Kota Bekasi, ” tutup Tarmuji.(Pandi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama