TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Jaksa Agung Jajaki Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa Agung RI dan jajarannya tengah menjajaki kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Hal ini dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Brifing atau pembahasan hukuman mati bagi koruptor ini dilakukan Jaksa Agung, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH, bersama Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari, saat melakukan kunjungan kerja  di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, tutur Leonard  

Jaksa Agung menyampaikan  bahwa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (seperti Jiwasraya dan Asabri), sangat memprihatinkan. 

"Korupsi Jiwasraya dan Asabri memprihatinkan kita bersama dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (Kasus Jiwasraya 16,8 Triliun dan Asabri 22,78 Triliun) namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit," tandas Burhanuddin. 

Menurut dia, perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua. 

Oleh karena itu, bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati. Dan guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia, tambah Leonard mengutip pernyataan Jaksa Agung.

Ditambahkan Leonard, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama