Kemendagri Apresiasi Penempatan Dua Satgas Covid-19 di Tiap TPS pada Pilkades Serentak 2022 Kabupaten Bombana

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengapresiasi, upaya Pemerintah Kabupaten Bombana dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 varian Omicron selama Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2022 berlangsung. 

Berdasarkan pantauannya, kabupaten tersebut mengerahkan dua personel Satgas Covid-19 dibantu Satpol PP dan TNI di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan protokol kesehatan (prokes) diterapkan.

“Bombana adalah Kabupaten keenam pada tahun ini yang telah melaksanakan Pilkades setelah Kabupaten Pegunungan Bintang, Bolaang Mongondow, Morotai, Gianyar, dan Probolinggo. Data kami masih mencatat ada 153 kabupaten/kota yang memiliki desa dan akan melaksanakan Pilkades. Semoga bisa mengikuti contoh pelaksanaan Pilkades yang baik dan ketat sebagaimana di Bombana,” ujar Yusharto saat memantau pelaksanaan tersebut secara virtual, Minggu (20/2/2022).

Selain itu, lanjut Yusharto, secara umum gelaran tersebut dinilai telah menerapkan prokes sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020. Pada sampel TPS yang dipantau, terlihat tidak ada kerumunan massa melebihi 500 orang. Fasilitas prokes seperti sarana cuci tangan, thermo gun, sarung tangan sekali pakai, penyemprotan disinfektan berkala, hingga pemberian tinta tetes juga diterapkan.

Kendati demikian, Yusharto tetap mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Bombana tak lengah dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya gelombang penyebaran Covid-19. Langkah itu dilakukan dengan memperketat penerapan prokes dan mempercepat vaksinasi pada seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak, serta vaksinasi lanjutan atau booster.

“Dan tentunya tidak menjadikan Pilkades ini sebagai klaster baru sebaran Covid-19, tetap aman hingga pelantikan Pilkades terpilih,” tegas Yusharto.

Sementara itu, Bupati Bombana H. Tafdil yang didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) termasuk di dalamnya unsur pengamanan dari TNI dan Polri melaporkan, Pilkades di daerahnya telah sesuai Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades. Regulasi tersebut mengatur penerapan prokes dan pembatasan jumlah pemilih maksimal 500 orang per TPS.

“Untuk kendali penanganan Covid-19 di Kabupaten Bombana sudah dinyatakan dalam Surat Bupati Bombana Nomor 140/249/DPMD tanggal 4 Februari 2022 hal Laporan Kesiapan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Bombana Tahun 2022,” tambah H. Tafdil.

Guna memastikan Pilkades berjalan aman dan kondusif, Pemerintah Kabupaten Bombana mempercayakan pada seluruh jajaran TNI-Polri setempat yang menurunkan personel di setiap TPS, termasuk adanya bantuan satuan petugas dan Kepolisian Daerah (Polda).

“Dan untuk mengawasi jalannya protokol kesehatan saat pelaksanaan Pilkades, kami sudah menempatkan setiap TPS ada dua Satgas Covid-19, dibantu dari Satpol dan TNI,” jelas H. Tafdil.

Senada dengan itu, Anggota DPD RI Komite III Andi Nirwana yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengamini Pilkades Bombana telah menerapkan prokes dengan baik. “Termasuk menjalankan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menjauhi kerumunan,” tambah Andi Nirwana.

Adapun Kabupaten Bombana menggelar Pilkades secara serentak di 109 desa yang berada di 21 kecamatan. Pesta demokrasi tingkat desa ini diikuti oleh 353 calon kepala desa (Cakades), yang terdiri dari 328 Cakades laki-laki dan 25 perempuan. Sedangkan DPT di daerah tersebut sebanyak 71.582 pemilih yang tersebar di 202 TPS. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama