Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Rentan Disalahgunakan, Dirjen Zudan: Jangan Menahan KTP Orang Lain

JAKARTA (wartamerdeka.info) – Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan barang yang penting sebagai identitas warga negara Indonesia dan rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah.


Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh SH MH mengungkapkan sebuah pertanyaan menarik dari warga yang KTP aslinya ditahan mantan isterinya. 

Apakah ada masalah jika membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian, karena KTP aslinya ditahan oleh mantan istrinya?

“Untuk apa menahan KTP orang lain? Siapapun yang menahan KTP orang lain itu bersalah. Karena KTP itu adalah hak penduduk, Identitas penduduk yang melekat dengan penduduknya. Maka jangan menggunakan KTP sebagai bahan jaminan.,” tegas Dirjen Zudan lewat keterangan videonya, Ahad (29/5/2022).

Kata Prof. Zudan, masyarakat sangat cerdik. Kalau ada mantan istri menahan KTP mantan suaminya, maka mantan suami tadi pindah penduduk. Apalagi suami istrinya pasti sudah cerai karena sudah jadi mantan.

“Mantan suami tinggal pindah penduduk, nanti akan dicetakkan KTP yang baru, KTP yang lama otomatis tidak berlaku,” ujar Dirjen Zudan.

Begitu juga, lanjutnya, kalau ada Satpol PP operasi justisi menahan KTP penduduknya. “Penduduk Indonesia itu cerdik, KTP nya ditahan Satpol PP, dia datang ke Polsek mengatakan, pak saya ingin membuat surat keterangan hilang KTP. Polsek menerbitkan datang ke Dinas Dukcapil dicetakkan lagi,” tuturnya.

Namun, Dirjen Zudan mengingatkan, untuk tidak menahan KTP orang lain karena membuat blangko KTP akan cepat habis di Dinas Dukcapil.

“Saya sebagai Dirjen Dukcapil yang rugi, blangko nya cepat habis kalau dilakukan seperti ini. Untuk itu jangan menahan KTP milik orang lain,” pungkasnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama