![]() |
Foto: Wina Lalengke dan Tim PH sedang menunggu di luar ruangan (gambar atas) dan suasana sidang di PN Sukadana, Lampung Timur (gambar bawah) |
JAKARTA,
wartamerdeka.info
Pada
sidang kedua Wilson Lalengke, di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur
(Lamtim), Selasa (26/04/2022) yang
seharusnya mulai pukul 10.00 WIB, ternyata molor hingga 13.30 WIB, tapi begitu
masuk hanya untuk mendengar ketuk palu Hakim, sidang ditunda ke 17 Mei 2022.
Dan
yang lebih parah lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang seharusnya menghadirkan
17 orang saksi, ternyata dengan entengnya mengatakan pada sidang tersebut,
satupun saksi tidak ada yang hadir, dan tanpa alasan apapun. JPU sendiri tidak
hadir di ruangan, tapi lewat zoom meeting.
Anggota
keluarga Wilson Lalengke, Winarsih Lalengke (Wina-red) dan Tim Penasehat Hukum
(PH) yang khusus datang dari Jakarta, untuk memenuhi undangan sidang tersebutpun
sangat kecewa.
“Jauh-jauh
dari Jakarta ke Lampung Timur untuk mengikuti sidang, sudah molor 2,5 jam,
saksi tidak ada, dan begitu masuk persidangan, hanya untuk mendengarkan ketuk
palu Hakim yang mengatakan sidang ditunda ke 17 Mei. Waduh...Koq bisa seenaknya
begitu ya?,” ungkap Wina kepada media di Jakarta, Jum’at (29/04/2022).
Bahkan
Wina mengatakan, Pengadilan malah mendahulukan sidang pihak lain, sementara
mereka sedang menunggu.
“Padahal
kami jam 10 sudah sampai di PN. Tapi malah yang didahulukan persidangan kasus yang
lain. Itu yang bikin kesal. Kesannya tidak menghargai,” tandasnya.
Senada
Wina, Koordinator Tim PH Wilson Lalengke, Ujang Kosasih, SH juga menuding JPU
tidak profesional, karena tidak bisa menghadirkan satupun saksi dalam
persidangan.
“Benar-benar
tidak profesional! Ini JPU yang tidak bisa menghadirkan satupun saksi dari 17
saksi yang direncanakan. Hebatnya lagi, atas ketidak hadiran saksi itu, tidak
ada alasan JPU sama sekali. Parah...,” ujar Ujang saat di konfirmasi, setelah
kembali dari Lampung Timur
Menurut
Ujang Kosasih, dari keterangan yang didapat sebelumnya pada sidang tanggal 21
April 2022 lalu, JPU siap menghadirkan para saksi pada Selasa (26/04/2022).
“Sebelumnya
kami dapat kabar, 17 saksi akan dihadirkan. Wow, bombastis. Pada kenyataannya, JPU
terkesan mengulur-ngulur waktu dan menjilat ludahnya sendiri. Dengan mudahnya pula
mengatakan "Saksi belum dapat hadir yang mulia". Lha...Koq menggampangkan
sekali ya?,” tandasnya.
Disisi
lain, Ujang Kosasih juga mengajukan protes kepada Hakim, karena JPU hanya
mengikuti secara online.
“Kami
protes kepada Hakim, agar JPU dan saksi-saksi hadir secara offline untuk sidang
selanjutnya. Bukan sidang melalui online atau zoom meeting. Belum lagi alat
komunikasi yang tidak kondusif di Pengadilan itu. Dan sebenarnya, itulah Hukum
Acara kita di Indonesia, yang harus menghadirkan para pihak. Walaupun terdakwa
belum diizinkan hadir di persidangan,” pungkasnya.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, Wilson Lalengke ditahan atas kasus merebahkan
(menjatuhkan-red) papan bunga di halaman luar pagar Polres Lamtim, 11 Maret
2022 lalu. Kendati papan bunga tidak rusak, namun besoknya dia dan
kawan-kawannya disergap di halaman Polda Lampung, dan ditahan di Polres Lamtim.