Kemendagri Tekankan Pentingnya Peran Provinsi Dalam Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting

AMBON (wartamerdeka.info) - Perhatian Pemerintah Provinsi Maluku dalam mempercepat penurunan stunting di Maluku sangat serius, tidak saja melaksanakan kegiatan 8 aksi konvergensi di 7 Kabupaten/Kota lokus 2021 tetapi juga melakukan kerja sama lintas sektor terkait dengan program stunting. 

Untuk mempercepat penurunan stunting di Provinsi Maluku, maka dilaksanakan kegiatan penilaian kinerja pada 7 Kabupaten/Kota lokus dan bimbingan teknis Web Monitoring Aksi bangda yang bertempat di Hotel Manise Kota Ambon pada hari Selasa s.d. Rabu tanggal 2 s.d. 3 Agustus 2022. 

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ir. Sadli Le, MSi, IPU selaku  Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, dalam sambutannya Sadli menyatakan “penanganan stunting ini harus terintegrasi, sehingga tidak hanya menjadi tanggung jawab BKKBN, OPD Dalduk dan KB, Bappeda ataupun Dinas Kesehatan saja, melainkan seluruh stakeholder termasuk masyarakat sendiri, Kolaborasi kerja berbagai pihak menjadi kunci untuk memastikan konvergensi antar program hingga ke tingkat desa atau kelurahan berjalan dengan baik guna mencapai target prevalensi nasional di angka 14% pada tahun 2024. 

Selanjutnya dalam arahannya Ibu Gubernur Maluku selaku Duta Parenting Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad yang turut hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan “persoalan stunting di Provinsi Maluku bukan terletak pada tidak adanya program, tetapi lebih kepada pelaksanaan program yang tidak terkoordinasikan dan tidak konvergen. Kita sepakat bahwa Konvergensi di seluruh tingkatan wilayah baik dari provinsi sampai desa/kelurahan menjadi sesuatu yang sangat penting.

Sementara itu, Arifin Effendy Hutagalung, SE., MM selaku Koordinator Substansi Kesehatan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan, sampai dengan tahun 2021 prevalensi stunting di Indonesia berada  pada angka 24,4% (data SSGI 2021). 

Sedangkan target nasional telah ditetapkan bahwa prevalensi stunting sebesar 14% pada tahun 2024, untuk mencapai target tersebut dibutuhkan rata-rata penurunan 3,4% per tahun secara nasional. 

"Hal ini perlu upaya lebih besar yang dilakukan Bersama-sama dengan daerah dalam Menyusun strategi peningkatan kualitas dan memperkuat konvergensi dari mulai pusat, daerah sampai ke tingkat desa," ujar Arifin, secara luring, pada Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Pencegahan Stunting Tahun 2022 di Provinsi Maluku.

Selanjutnya Arifin yang mewakili Ditjen Bina Bangda Kemendagri mengatakan, kegiatan penilaian kinerja 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Provinsi Maluku merupakan tahun ke 3 semenjak di tetapkan sebagai lokasi fokus penurunan stunting.

Adapun tujuan dari  pelaksanaan penilaian adalah memastikan akuntabilitas, mengevaluasi, serta mengapresiasi kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting selama 1 tahun. 

Pada acara ini juga Arifin menekankan agar penilaian kinerja dijadikan momentum dalam peningkatan kualitas dan perbaikan layanan agar lebih efisien dan lebih banyak yang terintegrasi sampai ke tingkat layanan paling dasar serta perlunya mengidentifikasi hal-hal yang menjadi kendala atau yang belum berjalan secara optimal untuk dibuatkan upaya strategis bersama agar target provinsi dan Nasional dapat tercapai pada tahun 2024.

Melalui penilaian kinerja ini disampaikan juga bahwa dalam upaya penguatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi Kementerian Dalam Negeri terus berupaya melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai yang telah diamanatkan dalam Perpres 72/21 sebagaimana juga tertuang dalam Strategi Nasional (STRANAS) Percepatan Penurunan Stunting berada pada:

Pilar 1) Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa;

Pilar (3) Peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa;

Pilar (5) Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi. 

Peran Provinsi sebagai wakil dari pemerintah pusat menjadi hal yang penting dalam melakukan penguatan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Kabupaten/Kota. 

"Semakin banyak tantangan yang dihadapi maka akan semakin banyak juga lahir solusi yang tepat dalam menangani stunting yang sesuai dengan kriteria daerah dan momentum penilaian kinerja ini sangat tepat menjadi wadah evaluasi kinerja serta apresiasi terhadap kabupaten/kota yang telah optimal dalam melaksanakan 8 aksi konvergensi sehingga dapat memberikan pembelajaran antar kabupaten/kota lain," pungkas Arifin

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama