TikTok YouTube Instagram Twitter Facebook WhatApp

Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

Klarifikasi Pengurus KUD Minatani Ke Korpok

Oleh: W. Masykar

Terkait dugaan adanya tindak penyelewengan oleh oknum karyawan, pengurus KUD Minatani Lamongan memberikan klarifikasi kepada Korpok.

"Yang jelas lembaga tidak dirugikan secara finansial. 

Itulah kurang lebih penjelasan pengurus ke Korpok terkait dugaan adanya tindak penyelewengan oleh oknum karyawan di sejumlah unit Simpan Pinjam, salah satu unit usaha yang dimiliki lembaga koperasi itu. 

Penjelasan tersebut disampaikan pengurus menyusul adanya sejumlah orang Korpok yang meminta kejelasan pengurus terkait apa benar yang diberitakan media (wartamerdeka.info)? 

Penjelasan pengurus kalau hanya sepotong seperti itu, sangat nampak seakan tidak terjadi apa apa atau tidak ada apa apa. Dan jangan lupa kalimat lembaga tidak dirugikan secara finansial sangat melukai ribuan anggota, mana mungkin ada penyelewengan di sebuah lembaga, tapi lembaga tidak dirugikan. 

Apalagi, dua unit mobil juga sudah disita, lantas darimana kesimpulan lembaga tidak dirugikan? 

Bagaimanapun bentuknya adanya tindak penyalahgunaan tugas dan wewenang oleh oknum karyawan adalah tindakan yang jelas jelas merugikan suatu lembaga, yang dalam hal ini lembaga koperasi Minatani. 

Tidak berhenti disini, kalau misalnya tidak ada yang dirugikan mengapa tiba tiba karyawan yang diduga melakukan tindakan penyelewengan itu, sudah diberhentikan atau mengundurkan diri? 

Kalau memang  tidak ada kerugian dan tidak ada tindakan salah, apa mungkin karyawan mengundurkan diri atau diberhentikan?

Jumlah yang cukup besar, seharusnya dilakukan proses sebagaimana mestinya, dan jangan hanya cukup secara kekeluargaan. Koperasi milik anggota, bukan milik Pengurus/Pengawas atau Korpok saja. 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama