Absen Sidang Di Pengadilan Agama Dalam Agenda Penyampaian Jawaban Tergugat, Dedi Mulyadi Dianggap Tak Berkomitmen

Hj Anne Ratna Mustika

PURWAKARTA (wartamerdeka.info) - Sidang Gugatan Cerai Hj Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (23/11/2022) yang agendanya penyampaian jawaban tergugat, batal digelar.

Pasalnya Dedi Mulyadi sebagai tergugat maupun Kuasa Hukumnya tak menampakkan batang hidungnya di Pengadilan Agama Purwakarta

Dedi Mulyadi serta Pengacaranya tidak memenuhi Panggilan undangan Sidang dari Pengadilan Agama Kab. Purwakarta

Ketidak hadiran Dedi Mulyadi sebagai tergugat dan Kuasa Hukumnya sangat disayangkan Penggugat Hj Anne Ratna Mustika.

Kepada Awak Media, Teh Anne sapaan akrab barunya, mengatakan, dirinya sangat menyayangkan sekali pihak tergugat dan Kuasa Hukumnya tidak hadir.

"Padahal pada sidang minggu yang lalu pihak tergugat sudah menyepakati  bahwa Agenda sidang gugat cerai saya,  selama tiga minggu kedepan akan berturut turut jadwal sidangnya," kata Teh Anne yang juga Bupati Purwakarta.

Namun demikian, Anne sebagai Penggugat, meminta kepada majelis Hakim agar terus melanjutkan persidangan, dan masuk pada pokok Agenda Sidang selanjutnya.

Anne mengharapkan ada ketegasan dari majelis hakim, kaitan dengan komitmen, kepatuhan terhadap panggilan sidang, karena dengan tidak hadirnya tergugat mereka sudah melewatkan kesempatan yang sudah diagendakan, hingga akhirnya sidang ini tak menghasilkan putusan apa - apa

" Harus ada konsekwensinya secara hukum dari Majelis Hakim buat tergugat apa bila mereka tidak hadir kembali di sidang berikutnya," ujar Anne.

Menanggapi keinginan penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta, menegaskan, untuk persidangan minggu depan, tergugat harus hadir karena ini adalah kesempatan terakhir bagi tergugat untuk menjawab  materi gugatan yang di sampaikan oleh penggugat.(AsBud)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama