ART Curi Dolar Milik Majikan, Kasusnya Diselesaikan Secara Damai Melalui Restorative Justice


JAKARTA BARAT (wartamerdeka.info) - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial LA (25) di Jalan Sawah Besar 1 Taman Sari Jakarta Barat nekat mencuri uang dolar milik majikannya sendiri LL (40) pada Senin (6/3/2023).


Saat dikonfirmasi, Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan, untuk kasus tersebut pihaknya sudah mengamankan terhadap pelaku yang merupakan ART korban


Dalam kasus tersebut korban mengalami kerugian sebesar 870 US Dolar Atau jika dirupiahkan senilai Rp13.000.000.


"Perkembangan terhadap kasus tersebut kami dari Polsek Metro Taman Sari melakukan upaya Restorative Justice atau keadilan restorative mengingat pelaku bersedia untuk menggantikan kerugian korban," ujar Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).


Adhi Wananda menjelaskan,  kejadian tersebut bermula saat korban menyuruh ART nya (pelaku) untuk membersihkan kamar miliknya.


Tiba di kamar, korban bukan membersihkan kamar korban, namun pelaku malah melakukan pencurian uang dolar milik korban



"Uang korban sebanyak 870 US Dolar Atau jika dirupiahkan senilai 13.000.000 rupiah yang telah diambil pelaku dan ditukarkan oleh seseorang yang tidak dikenal dengan senilai 10.500.000,-" terang Adhi Wananda.


Dengan didampingi oleh kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan  melakukan upaya Restorative Justice


"Dan Korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan bersedia menggantikan uang kerugian korban," ucapnya


Antara kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum lebih lanjut.


"Kedua pelaku kemudian membuat surat pernyataan," tutupnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama