Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga Sektor Manajemen Pendidikan Indonesia disingkat LSP-P3-MPI) adalah Lembaga Sertifikasi Kompetensi Profesi yang berkantor pusat di Jl. Jipang Raya, Ruko Villa Megasari No. 9 Makassar, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), 10 November 2024.
Hadir para Pemegang Saham yakni :
1. Prof. Dr. Hj. Apiaty K. Amin Syam, M.Si.
2. Dr. Muh. Rusli Said, SE., MM., CETP., CSOPA.
3. Dr. Hj. Dinarwati, SE., MM.
4. Afriani Babay, S.Pd., M.Pd.
5. Drs. Sjahrir Tamsi, M.Pd.
Adapun Agenda RUPS adalah sebagai berikut :
1. Rapat Umum Pemegang Saham dan Akte Pendirian.
2. Laporan Keuangan LSP-P3 Sektor MPI, Terhitung mulai Juli 2023 s.d November 2024.
3. Pembahasan Struktur Organisasi dan Kelengkapan Personalia.
4. Program Kerja, Pembagian Tugas dan Fungsi.
LSP-P3 Sektor Manajemen Pendidikan adalah Lembaga Independen satu-satunya di Indonesia sebagai Pendukung Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI) yang bertanggung jawab melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Profesi di Sektor Pendidikan, Sub-Sektor Manajemen Pendidikan.
Diketahui LSP-P3 Sektor MPI berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari BNSP RI dan memiliki tugas mengembangkan Standar Kompetensi, melaksanakan Uji Kompetensi Profesi, menerbitkan Sertifikat Kompetensi yang berlogo Burung Garuda berdasarkan PP Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang BNSP RI, melakukan verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LSP-P3 MPI mengacu pada Pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP RI. Dalam Pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar Lembaga Sertifikasi Independen ini menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional dan internasional yang relevan demi kepentingan pengembangan Manajemen Pendidikan Indonesia, Peningkatan Kualitas, dan Perlindungan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Baik Tenaga Dosen dan Tenaga Kependidikan serta Mahasiswa Pendidikan Tinggi yang membuka Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan atau Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) di Indonesia.
Juga kepada Tenaga Pendidik (Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru) serta Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenjang dan jenis sekolah Indonesia.
Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Pengarah, Dr. Muh. Rusli Said, SE., MM., CETP., CSOPA. dan Sekretais Drs. Sjahrir Tamsi, M.Pd. selaku Manajer Kelembagaan dan Sosialisasi LSP-P3 Sektor Manajemen Pendidikan Indonesia.
Di Indonesia sendiri Sertifikasi Profesi atau "Sertifikatnya" dikeluarkan atau diterbitkan oleh BNSP RI atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia untuk mengawasi eksistensi dan kredibilitas.
Tak hanya itu, ada pula jenis lembaga independen lain yang turut serta bisa mengeluarkan "Sertifikasi", seperti LSP atau Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga Sektor Manajemen Pendidikan (LSP-P3. MPI). Bila prosedur atau mekanisme sudah dilakukan sesuai standar atau SOP, maka BNSP RI akan memberikan lisensi kepada LSP-P3 yang sudah dianggap kredibel dalam mengeluarkan Sertifikasi.
LSP-P3 Manajemen Pendidikan Indonesia bertugas Memastikan, Menjamin dan Memelihara Kompetensi : Tenaga Dosen dan Tenaga Kependidikan serta Mahasiswa Pendidikan Tinggi yang membuka Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan atau Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) di Indonesia.
Juga kepada Tenaga Pendidik (Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru) serta Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan yang ada di semua jenjang dan jenis sekolah se-Nusantara dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri. LSP-P3 Nasional Sektor Manajemen Pendidikan inilah yg memiliki kewenangan terkait penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja berstandar SKKNI, "Sertifikasi Menjamin Profesi" sebagai bukti fisik Pengakuan Negara terhadap Profesi yang dapat ditemukan pada Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) berlisensi BNSP RI. Dr. Muh. Rusli Said, SE., MM., CETP., CSOPA./Akademisi & Praktisi Manajemen SDM., mengakhiri paparannya dan sekaligus menutup RUPS. (YM. Sjamsi)