Anggota 2914
Sesuai agenda KUD Minatani Brondong pada akhir Februari 2025 bakal menyelenggarakan pemilihan Pengurus dan sekaligus Badan Pengawas untuk periode lima tahun dan tiga tahun mendatang. Sejumlah kader yang juga anggotanya akan mendaftar dalam kontestasi pemilihan tersebut.
Sekaligus, momen pemilihan Pengurus dan Badan Pengawas saat ini, bersamaan dengan momentum tepat, karena PBB telah menetapkan Tahun 2025 sebagai Tahun Koperasi Internasional. Dengan kata lain, Tahun 2025 sebagai Tahun Kebangkitan Koperasi ("the year of the awakening of the cooperative").Menkop Budi Arie Setiadi berharap koperasi memasuki tahun 2025 harus membuat gebrakan untuk mewarnai tahun Koperasi Internasional, sekaligus koperasi harus menjadi gairah baru bagi masyarakat, dan menjadi pilihan bagi negara dan bangsa dalam meletakkan koperasi sebagai aktor utama perekonomian nasional selain swasta dan BUMN.
Sebagai Tahun Kebangkitan Koperasi, Tahun 2025 memiliki makna penting dan strategis untuk membangun gairah sekaligus bertekad mewujudkan koperasi yang semakin produktif, inovatif, dan mampu membuat lompatan baru dalam kerangka menciptakan nilai plus bagi anggota sekaligus meningkatkan kontribusi Koperasi pada aspek pembangunan perekonomian nasional.Apalagi Negara atau Pemerintah telah dan akan memberi ruang partisipasi yang sangat besar bagi koperasi-koperasi, terutama Koperasi Unit Desa. Tidak ada pilihan lain, koperasi harus bisa menjadi penopang ekonomi nasional.
Oleh karena itu, bukan hanya Pengurus yang memiliki posisi strategis, tapi Badan Pengawas (Pemeriksa) juga tidak kalah strategisnya.
Badan Pengawas Koperasi bukan hanya melakukan pemeriksaan administrasi secara rutin, tapi juga mengawasi kinerja Pengurus Koperasi sekaligus mampu memastikan apakah target bisa terpenuhi atau tidak.
Badan Pengawas juga harus berani memberikan koreksi, teguran, dan peringatan kepada pengurus dan bersamaan dengan itu, Badan Pengawas memiliki kewajiban melaporkan kepada forum Rapat Anggota.
Karena itulah, pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.(*)