Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Kepengurusan PCNU Barru Sah, Irham Jalil Rais Syuriyah dan Rasda Rais Ketua Tanfidziyah


BARRU (wartamerdeka.info) - Polemik Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Barru kini memiliki pijakan organisasi yang jelas. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menetapkan kepengurusan PCNU Kabupaten Barru Masa Khidmat 2026–2031 melalui SK PBNU Nomor: 953/PB.01/A.II.01.45/99/08/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026.

Dalam keputusan tersebut, Dr. H. Irham Jalil, S.Ag., M.Ag. ditetapkan sebagai Rais PCNU Kabupaten Barru, sedangkan Dr. Muh. Rasda Rais, S.P., M.P. ditetapkan sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Barru untuk masa khidmat 2026–2031.

SK tersebut ditandatangani oleh empat unsur pimpinan tertinggi PBNU, yakni Rais Aam KH. Miftachul Akhyar, Katib Aam KH. Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH. Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal Drs. H. Saifullah Yusuf.

Keputusan PBNU ini menjadi penegasan atas hasil penelaahan terhadap dinamika Konfercab PCNU Barru, khususnya terkait mekanisme pemilihan Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Rais Syuriyah PCNU Barru, Dr. H. Irham Jalil, S.Ag., M.Ag., saat memberikan keterangan di Cafe Maruko Barru, Kamis (20/8/2026).

Irham yang turut didampingi Pengurus PCNU, H. Husain Abdullah. H. M. Tahir Ali. H. Arkil Hafid menjelaskan, Konfercab PCNU Barru diikuti tujuh Majelis Wakil Cabang (MWC). Pemilihan Rais Syuriyah dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa), dengan masing-masing MWC mengutus lima orang.

Dalam proses tersebut katanya, terdapat tujuh nama yang memperoleh suara tertinggi atau sama, yakni Ustaz Muin Latif, Ustaz Arkil, Ustaz Tahir, Sahabuddin, Syamsul Bahri, Irham Jalil dan H. Makbul.

"Karena anggota Ahwa dibatasi lima orang, ketujuh nama tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah. Proses berlangsung dengan mengedepankan musyawarah, tawaduk dan kepentingan organisasi, hingga terbentuk lima anggota Ahwa", jelasnya. 

Lima anggota Ahwa selanjutnya menjalankan kewenangannya untuk menentukan Rais Syuriyah. Dalam musyawarah tersebut, Irham Jalil ditetapkan sebagai Rais Syuriyah terpilih.

Namun, keputusan Ahwa itu sempat dianulir oleh pimpinan sidang dengan alasan Irham Jalil tidak termasuk dalam lima anggota Ahwa.

Menurut Irham, alasan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku dalam organisasi. Ia merujuk pada Peraturan Perkumpulan NU Pasal 7 Ayat 2, yang memberikan kewenangan kepada Ahwa untuk memilih Rais Syuriyah baik dari internal anggota Ahwa maupun dari luar anggota Ahwa.

“Jadi persoalannya bukan siapa yang dipilih. Persoalannya adalah apakah mekanisme yang dijalankan sesuai dengan aturan organisasi. Ahwa memiliki kewenangan untuk memilih Rais Syuriyah, termasuk memilih seseorang yang berada di luar anggota Ahwa,” tegas Irham.

Ia menekankan bahwa keberatan yang diajukan kepada PBNU bukan didasari kepentingan pribadi, melainkan untuk memastikan konstitusi organisasi NU dihormati dan dijalankan secara konsisten.

Dinamika juga terjadi dalam pemilihan Ketua Tanfidziyah. Sesuai ketentuan pencalonan, calon harus mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya 30 persen suara MWC atau minimal tiga dari tujuh MWC.

Pada tahap awal, Dr. Muh. Rasda Rais memperoleh dua suara, sehingga belum memenuhi persyaratan dukungan minimal. Namun, setelah forum meminta proses dilanjutkan, pemilihan kemudian berlangsung dan Rasda Rais memperoleh dukungan mayoritas.

Atas dinamika tersebut, keberatan resmi disampaikan kepada PBNU untuk mendapatkan penyelesaian sesuai mekanisme organisasi. PBNU kemudian melakukan penelaahan terhadap proses Konfercab PCNU Barru beserta keberatan yang diajukan.

Hasil penelaahan tersebut kemudian dituangkan dalam SK PBNU Nomor: 953/PB.01/A.II.01.45/99/08/2026 tertanggal 17 Agustus 2026.

Dengan SK tersebut, kedudukan kepengurusan PCNU Kabupaten Barru Masa Khidmat 2026–2031 menjadi terang, dengan Dr. H. Irham Jalil, S.Ag., M.Ag. sebagai Rais dan Dr. Muh. Rasda Rais, S.P., M.P. sebagai Ketua Tanfidziyah.

Irham meminta seluruh warga NU Barru tidak lagi terjebak dalam perbedaan pandangan akibat dinamika Konfercab. Menurutnya, keputusan PBNU harus menjadi titik temu untuk mengakhiri perbedaan dan mengembalikan energi organisasi kepada khidmat kepada umat.

“Keputusan PBNU harus kita hormati. Ini bukan lagi soal siapa menang dan siapa kalah. Setelah keputusan ini, mari kita sudahi perbedaan. Kita kembali bersatu, memperkuat ukhuwah dan menjalankan amanah organisasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa NU memiliki tradisi panjang dalam menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, tabayun dan tawaduk.

“Yang harus kita jaga adalah marwah NU  sebagai tempat pengabdian yg membutuhkan keikhlasan dan pengorbanan. Sebagai sebuah warisan Para Ulama. Jangan sampai dinamika internal justru membuat ukhuwah kita renggang. Mari kita jadikan keputusan PBNU ini sebagai momentum untuk menata kembali organisasi dan bekerja lebih baik untuk warga NU dan masyarakat Barru,” pungkasnya.(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama