Curi Hand Phone, Eeng Ditangkap Sat Reskrim Polres OKU


OKU (wartamerdeka.info) -  Nekat mencuri  hand phone, Eeng Saputra (23), harus berurusan dengan hukum. Akibatnya pemuda warga perumahan Kibang Permai ini mesti bertanggung jawab atas perbuatannya.

Pemuda ini  diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan melanggar pasal 365 KUHP.

ES (23) diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres OKU.yang dipimpin langsung AKP. Alex Andriyan, S.Kom.

"Ditangkapnya tersangka atas dasar laporan korban Widya Imelda (23) Warga Tanjung Agung Kecamatan Baturaja Barat,
Dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/10/V/2019/SEK BARAT tanggal 10 Mei 2019,"  ujar Kapolres OKU AKBP. Dra. NK. Widayana Sulandari melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP. Rachmad Haji. Selasa (14/05/2019).

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.4.000.000,” jelas AKP Rachmad Haji.

Selanjutnya AKP Rachmad Haji menerangkan bahwa Eeng Saputra ditangkap oleh anggota resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. Alex Andriyan, S.Kom bersama Kanit Pidum Polres OKU pada Selasa (14/05/19) sekira jam 18.30 Wib.

Setelah anggota kita melakukan penyelidikan, dan mendapatkan identitas tersangka, kemudian langsung dilakukan penangkapan tehadap tersangka di rumahnya di Talang Kibang. Jelas Rachmad

Pelaku pun langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres OKU.
Selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita berupa 1 buah HP samsung seri A7 dan 1 buah motor jenis NMAX warna abu-abu BG 3715 FAJ. (maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama