Hutan Pinus di Lembang Nanna Nanggala Toraja Utara Gundul, Ini Penyebabnya


TORAJA UTARA (wartamerdeka.info) - Kawasan hutan lindung di Toraja Utara harus mendapat perhatian pemerintah khususnya Pemda setempat. Karena jika tidak, pelestarian alam atau hutan bakal terancam. Kerusakan lingkungan dengan sendirinya tidak dapat dihindari.
Seperti tampak di kawasan hutan pinus di dusun Saluna, Lembang (red, Desa) Nanna, Kecamatan Nanggala, Torut.

Awak media ini menemukan kawasan hutan lindung yang ditumbuhi pinus tersebut dalam kondisi gundul.

Ditelusuri lebih jauh, penyebabnya diketahui akibat penyadapan getah pinus yang dilakukan Kelompok Tani Hutan (KTH) berdasarkan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel dengan difasilitasi Kepala UPT KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Saddang II, Gazali Dami Ichsan, SP.

Menurut data, tercatat 8 KTH di Torut, yaitu KTH Mongsia, Gurirang, Rinding Batu, Tuan Salu Tanga, Batu Lotong, Rannuan Tunas, Lahai Roi, dan KTH Kata. Hanya saja, masa berlaku IPHHBK ke-8 KTH itu sudah berakhir April 2019.

"Sudah kita hentikan pak karena memang izinnya sudah berakhir," ujar Gazali ketika ditemui di kantornya, belum lama ini.


Ironis, meskipun atas nama KTH, tenaga kerja yang dilibatkan datang dari luar Toraja. "Tenaga penyadapnya dari Jawa. Habis warga masyarakat disini tidak ada yang mau," ungkap Rapu Pamenta, Ketua KTH Lahai Roi, ketika dijumpai di kediamannya di Tandung Nanggala, baru-baru ini.

Mantan Kepala Lembang Tandung Nanggala ini menyebut dirinya mendapat bagian keuntungan atau bayaran sebesar Rp250 per kilo.

Sedang perusahaan eksportir getah pinus yang masuk ke Torut ada dua. Salah satu adalah PT. Adimitra Pinus Utama yang berkantor di Gowa.

Terkait penyadapan, Camat Nanggala, Marthen Tiku Banne, juga menaruh perhatian. Pasalnya, dia sangat menyayangkan jika terjadi pengrusakan hutan lindung di dalam wilayahnya.

"Saya sampai surati Pak Gazali tapi tidak pernah datang. Pihak perusahaan juga kami panggil dan tegur mereka. Tidak bisa itu hutan lindung dirusak hanya karena kepentingan tertentu. Kasihan..yang kami pikirkan dampak lingkungannya," jelas Marthen Tiku di ruang kerjanya di Nanggala, baru-baru ini.

Langkah Kepala UPT KPH Saddang II, Gazali, memberi ruang bisnis getah pinus ini ternyata tidak sejalan dengan stafnya sendiri, yakni Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bartholomeus Rony, S.Hut.

Hal ini ditunjukkan lewat suratnya perihal Laporan Tupoksi Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat. Surat tersebut ditujukan kepada Kadis Kehutanan Provinsi Sulsel di Makassar, beberapa waktu lalu.

Namun Gazali menganggap kebijakan yang diambil tidak salah. Apalagi dengan adanya PermenLH dan Kehutanan RI Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan.

"Memang benar ada Permennya, tapi kan didalamnya ada bab dan pasal-pasal yang mengatur. Prinsip kerjasamanya untuk pemanfaatan hutan jelas. Hutan jangan hanya dimanfaatkan tapi juga harus dijaga kelestariannya. Ada prinsip kelestarian. Coba lihat pinusnya pada gundul, dimana kelestariannya.

Kemudian ada pemberdayaan kelompok masyarakat setempat. Ini mana, malah yang didatangkan tenaga penyadap getah dari luar," tegas Thonny Panggua, SH, dari Perkumpulan WASINDO (Pengawas Independen Indonesia) ketika dimintai tanggapannya, via ponsel, Minggu siang ini (7/7).

Dia menambahkan, terjadinya penggundulan hutan pinus karena penyadapan merupakan bentuk tindakan pengrusakan lingkungan yang tidak bisa ditolerir.

"Saya dengar masalah ini sudah terendus dan sedang ditangani Kejaksaan. Kalau memang begitu silahkan diproses dan tidak boleh berhenti. Ini sudah masuk ranah hukum lingkungan, tidak boleh main-main dan kami akan kawal," tandas Thonny yang juga Deputi Investigasi dan Pelaporan Toraja Transparansi.

Dia menduga tidak tertutup kemungkinan ada indikasi grativikasi dibalik perizinan penyadapan yang dikeluarkan dengan pihak perusahaan eksportir. "Kita lihat nanti dalam pengembangan kasusnya seperti apa," terang Thonny. (Tom)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama