Transaksi Narkoba di Rumah Sendiri Joni Digerebek Polisi


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Polsek Penungkal Abab mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Sungai Langan   di rumah tersangka atas nama Joni Kenedy umur (40), seorang petani, warga Desa Sungai Langan, Kabupaten Pali.

Kapolres Muara Enim AKBP afner Juwono SIK melalui Kabag Humas Ipda Yarmi,  senin (05/08/2019). menuturkan, penangkapan tersangka Joni bermula adanya informasi, bahwa di desa Sungai Langan terjadi transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, kapolsek Penukal Abab memerintahkan Kanit reskrim Penungkal Abab Ipda Agus Widodo, SH beserta anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP pada pada hari Sabtu (03/08/2019).

Di rumah pelaku  Jon Kenedi,  ditemukan suatu barang diduga narkoba jenis sabu terbungkus dalam 3 kantong pastik klip dengan berat bruto 0,42 gram, 2 (dua) buah skop/sendok/pipet, timbangan digital dan uang senilai RP. 330.000, serta 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang.

Diakui oleh pelaku bahwa barang berupa skop, timbangan digital, uang tunai dan narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli di desa Air Hitam.

Setelah mengamankan pelaku berikut barang bukti selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti levih lanjut.(Agus v)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama