BNN Kab Muara Enim Ringkus Pengedar Narkoba Di Wilayah Tanjung Enim


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) -Kepala BNN Muara Enim AKBP Abdul Rahman ST, Selasa (08/10/2019),   mengungkapkan, pihaknya  berhasil  menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu bernama Julianto bin Tabrani umur (23 tahun), warga dusun Tanjung Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku Julian atau sering dipanggil Joget ditangkap saat melakukan transaksi sebanyak 2 kantong sabu di depan Bank BRI.

Pada saat proses penangkapan tersangka ditemukan 3 paket sabu.

Di samping jadi pengedar, tersangka juga menggunakan sabu. Kasus ini masih dikembangkan, dan pihak BNN  sedang mencari  penyuplai narkoba yang digunakan tersangka.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sudah sudah menggunakan dan mengedarkan narkoba sekitar  5 bulan.

Dan narkoba tersebut dijual di sekitar wilayah Tanjung Enim.

"Tersangka sudah kita amankan dengan barang bukti sebuah sepeda motor, 3 paket sabu senilai Rp50.000, kemudian 2 paket sabu senilai Rp250.000, dan uang 10 juta. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia memperoleh pendapatan Rp 10 juta  dari menjual sabu," ucap AKBP Abdul Rahman ST (Agus v)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama