Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Hari Pertama Operasi Zebra Kalimaya 2019, 1.137 Pelanggar Lalu Lintas Kena Tilang


SERANG (wartamerdeka.info) - Pada hari pertama operasi zebra Kalimaya 2019, Ditlantas Polda Banten dan jajarannya berhasil menilang sebanyak 1.137 pelanggar lalu lintas dan memberikan 283 teguran kepada pengendara. Hal ini disampaikan langsung oleh Dir Lantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo, S.I.K., M.Hum melalui Kasi Tilang Polda Banten Kompol Ketut Sukanta. Rabu, 23/10/2019.

Dari 1.137 tilang dan 283 teguran tersebut dengan rincian diantaranya Ditlantas Polda Banten 54 tilang 5 teguran, Polres Serang 75 tilang 20 teguran, Polres Pandeglang 124 tilang 51 teguran, Polres Lebak 128 tilang 46 teguran, Polres Cilegon 103 tilang 29 teguran, Polres Tangerang 522 tilang 72 teguran, dan Polres Serang Kota 131 tilang 60 teguran.

Dikatakannya, dari keseluruhan pelanggar lalu lintas yang ditilang, kebanyakan dari pengendara sepeda motor. Kesalahan yang dilakukan adalah tidak memakai helm dan juga kelengkapan sepeda motor lainnya.

“Hari ini hari pertama kita menggelar razia. Kesalahan yang banyak kita temukan adalah tidak memakai helm dan juga kelengkapan sepeda motor lainnya,” ujar Ketut, Rabu (23/10/2019).

Ketut juga mengatakan, razia ini akan digelar sampai tanggal 5 November 2019 mendatang. Ia berharap dengan adanya razia ini para pengendara baik mobil maupun sepeda motor agar dapat melengkapi kelengkapan kendaraannya.

“Kami berharap pengendara tidak hanya dalam masa operasi zebra ini saja melengkapi kelengkapan kendaraannya. Tapi, untuk selamanya. Kelengkapan ini tujuannya juga untuk kebaikan pengendara itu sendiri,” jelasnya.

Ditambahkan, untuk pengendara yang melakukan pelanggaran, diberikan dua opsi. Opsi pertama bisa membayar denda tilang langsung pada Bank, sementara itu untuk opsi kedua bisa melalui persidangan di kantor Pengadilan Negeri.

“Pelanggar bisa memilih sendiri, jika mengakui kesalahannya, ia bisa langsung membayar denda ke Bank sesuai kesalahannya. Selain itu juga bisa melalui sidang ke Pengadilan Negeri sesuai jadwal yang diberikan,” pungkasnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama