// Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz // Iran telah menghancurkan satu jet F-15 dan menargetkan pesawat A-10 AS yang jatuh ke Teluk. // Pasar saham UEA di Dubai dan Abu Dhabi telah kehilangan sekitar $120 miliar sejak perang AS-Israel terhadap Iran. // Ketua parlemen Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, mengatakan Amerika Serikat sedang merencanakan serangan darat meskipun dalam upaya diplomatik untuk mengakhiri perang. //

Berita Foto

Serangan Israel memperdalam keretakan di Lebanon


OBeirut, Lebanon – Pada Minggu malam, Georges, 44 tahun, sedang duduk di balkonnya di Ain Saadeh, daerah yang mayoritas penduduknya beragama Kristen di sebelah timur Beirut, ketika teleponnya berdering di dapurnya, Ia berjalan untuk menjawabnya, dan tepat saat ia mengangkat telepon, sebuah ledakan keras mengguncang bangunan di belakangnya.

Lanjut...

Miliki 7,8 Gram Sabu, IM Warga Cibeber Diamankan Polres Cilegon


CILEGON (wartamerdeka.info) - Seorang pemuda, IM (23) asal Karang Asem Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten karena ke pemilikannya terhadap Narkoba jenis sabu, Minggu (01/12/2019) pukul 14.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir. Msi melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada awak media, Senin (03/12/2019) membenarkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang pemuda asal Karang Asem di parkiran di sebuah rumah makan padang.

"Ya, Kepolisian Resor Cilegon berhasil amankan IM tanpa perlawanan beserta barang buktinya. Tersangka berhasil kita amankan berdasarkan laporan nomor Polisi LP / 419  / XII / Res 4.2 / 2019 / Res Cilegon, tgl  01 Desember 2019,"terang Yudhis

Dijelaskan Kapolres ditangan tersangka berhasil didapatkan barang bukti satu buah tas kecil yang didalamnya terdapat 16 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7,48 gram


"Atas perbuatannya, IM dikenakan pasal  114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dengan maksimal bisa seumur hidup. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut,"tukas Kapolres kembali.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Ary/Humas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama