Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab Purwakarta Jaya Pranolo |
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab Purwakarta Jaya Pranolo kepada sejumlah Awak Media di Ruang kerjanya, Selasa (17/03/2020), surat dari Kementerian Dalam Negeri sudah dia kantongi.
"Sesuai aturan Pilkades serantak di Purwakarta akan digelar tahun 2021. Ada 170 Desa yang ikut pilkades dengan asumsi 83 Desa yang habis masa jabatan pada Tahun 2019 ditambah dengan 87 Desa yang habis masa jabatannya pada tahun 2020 ini," ujar Jaya Pranolo.
Jaya juga menerangkan, bahwa Pemkab Purwakarta tengah menunggu hasil evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dijadikan Dasar Hukum secara keseluruhan tentang pelaksanaan pemerintahan Desa.
"Dan kami juga tengah melakukan persiapan segala sesuatunya berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades serentak tahun depan. Baik dari sisi mekanisme maupun anggaran. Untuk anggaran meskipun sudah dianggarkan pada tahun ini nanti akan dibahas kembali," terang Jaya.
Disinggung soal Pejabat (Pj) Kepala Desa yang tidak bisa membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Jaya Pranolo menuturkan, hal ini tidak jadi persoalan Pj hanya melaksanakan RKPDes yang sifatnya tahunan sebagai landasan menjalankan kebijakan Desa.
"Selama tidak ada pelanggaran tidak mengundurkan diri tidak akan ada penggantian Pj Kades," lungkas Jaya Pranolo.(A.Budiman)
Tags
Daerah