TASIKMALAYA (wartameedeka.info) – Sikap Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRPRKPLH) Kabupaten Tasikmalaya yang tidak memberikan penjelasan langsung terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas 14 paket proyek infrastruktur menuai sorotan.
Sebelumnya, Aliansi Media Online Tasikmalaya melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mengungkap adanya indikasi kelebihan pembayaran pada 14 paket pekerjaan infrastruktur dengan nilai mencapai sekitar Rp2,067 miliar. Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh mengenai tindak lanjut atas temuan auditor negara.
Namun, melalui surat Nomor B/700.1.2.1/3021/SEKRE/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, DPUTRPRKPLH justru menyatakan bahwa pihak yang berhak memberikan jawaban atas LHP BPK adalah Tim TPID Kabupaten Tasikmalaya, tanpa memberikan penjelasan mengenai substansi temuan yang terjadi di lingkungan dinas tersebut.
Jawaban tersebut memunculkan tanda tanya. Sebab, proyek-proyek yang menjadi objek pemeriksaan BPK merupakan kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan DPUTRPRKPLH. Publik pun mempertanyakan, mengapa OPD pelaksana tidak menjelaskan terlebih dahulu fakta, proses, maupun tindak lanjut yang telah dilakukan, tetapi justru mengarahkan seluruh pertanyaan kepada pihak lain?
Secara prinsip tata kelola pemerintahan, Kepala OPD merupakan Pengguna Anggaran (PA) atau pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan program dan kegiatan di instansinya. Karena itu, masyarakat menilai sangat wajar apabila penjelasan pertama justru disampaikan oleh OPD yang melaksanakan pekerjaan tersebut.
Yang menjadi perhatian bukan hanya besarnya nilai temuan sekitar Rp2,067 miliar, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK secara terbuka. Transparansi merupakan bagian penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, ditegaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa badan publik berkewajiban memberikan informasi yang berada dalam penguasaannya, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers memperoleh informasi sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial. Oleh karena itu, permintaan konfirmasi yang diajukan media merupakan mekanisme yang sah untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai, koordinasi antarperangkat daerah memang penting. Namun, koordinasi tidak seharusnya dimaknai sebagai alasan untuk menghindari penjelasan kepada publik. OPD tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjelaskan pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangannya.
Publik kini menunggu jawaban atas beberapa pertanyaan mendasar: Apakah benar Tim TPID merupakan satu-satunya pihak yang berwenang memberikan penjelasan atas temuan BPK? Mengapa DPUTRPRKPLH tidak memberikan klarifikasi awal terhadap 14 proyek yang dilaksanakannya sendiri? Sudah sejauh mana rekomendasi BPK atas dugaan kelebihan pembayaran Rp2,067 miliar tersebut ditindaklanjuti?
Aliansi Media Online Tasikmalaya menegaskan bahwa penyampaian konfirmasi bukan dimaksudkan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan adanya tindak pidana. Sebab, temuan BPK merupakan temuan administratif yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana pemerintah daerah menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam menyelesaikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
.jpg)