PT Sinar Utama Wisesa Gugat Sahrudin Cs Melakukan Ingkar Janji

Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Atas nama kuasa hukum PT Sinar Utama Wisesa, pengacara Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL dan Samuel Septiano, SH, MH, mendaftarkan gugatan ganti rugi Materiil senilai Rp 1.895.519.000 dan Imateriil Rp 4.895.519.000 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis kemarin (11/3/2020).

Sebagai Tergugatnya ada tiga pihak yakni, Ir. Sahrudin (Tergugat I), Ny Widya Astuty (Tergugat II) dan Mukafi (Tergugat III). Kemudian PT BRI Cabang Jakarta Kramat (Turut Tergugat I) dan Notaris/PPAT Maria Josepha Kelly, SH, Mkn di Tangerang (Turut Tergugat II).

Penggugat PT Sinar Utama Wisesa (PT SUW) bergerak dalam jasa properti dengan Direktur Suwandi. Sedangkan Tergugat Sahrudin dikenal Penggugat dari Tergugat Mukafi, pada tahun 2018.

Sekitar 21 November 2018, Sahrudin mengaku telah mendapat persetujuan dari Ny Widya Astuty untuk mengadakan transaksi pengalihan hak/jual beli tanah dan bangunan dengan Penggugat dengan menandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa. Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 32 dan Akta Kuasa Perubahan Hak  Atas Tanah Nomor: 33, yang keseluruhannya dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut Tergugat II (Notaris), pada 21 November 2018.

Penandatanganan dokumen ini terkait pembelian sebidang tanah dan bangunan di Jl. Petojo Encek VII No. 5-5a, Kelurahan Petojo Selatan, Kec. Gambir,  Jakarta Pusat, berupa SHM No.1066/Kel. Oetomo Selatan, luas 553 M2 atas nama Ir Sahrudin dengan harga Rp 2.700.000.000.

Setelah itu Penggugat melakukan pembayaran lunas sesuai harga dan di atas kwitansi tanda terima uang kepada Sahrudin. Namun Sertifikat Hak Milik Nomor: 1066/Petojo Selatan, masih belum beralih tangan kepada Penggugat se ada fisik karena berada di tangan Tergugat Mukafi.

Belakangan, Sertifikat Hak Milik tersebut telah diserahkan Tergugat III kepada Tergugat I tanpa sepengetahuan Penggugat. Dan sertifikat tersebut diagunkan Sahrudin untuk memperoleh kredit dari Bank BRI (Turut Tergugat I). Karenanya, Tergugat I dan Tergugat III dinyatakan kuasa Penggugat, melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi.

Berdasarkan alasan hukum atau kronologi di atas, kuasa hukum Penggugat memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengadili dan memeriksa perkara Nomor 148/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST supaya memutuskan, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti melakukan perbuatan ingkar janji.

Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp 1.870.000.000 dan ganti rugi Imateriil Rp 4.895.519.000 kepada Penggugat PT SUW.

Para Tergugat supaya dihukum membayar uang paksa kepada Penggugat  sebesar Rp 1.000.000 per hari apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai untuk memenuhi isi putusan sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan dalam perkara ini dan seterusnya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama