Presiden RI Restui Setia Untung Arimuladi Jadi Wakil Jaksa Agung


Jaksa Agung RI Dr Burhanuddin SH MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dr Setia Untung Arimuladi, SH, MH ditetapkan presiden RI sebagai Wakil Jaksa Agung definitif.

Prihal pengumuman Wakil Jaksa Agung tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono, SH, MH, kepada pers di Jakarta, Rabu (29/4/2020),

"Jaksa Agung RI, Dr. Burhanuddin, SH. MH. mengumumkan secara resmi pengganti almarhum Dr, Aminsyah, SH. MH. sebagai Wakil Jaksa Agung RI, langsung dari kediaman dinas Jaksa Agung RI di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan," kata Hari Setiono.

Disamping mengumumkan pejabat difinitif Wakil Jaksa Agung RI tersebut diumumkan juga pejabat difinitif Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI dan Staf Ahli Jaksa Agung RI bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Keputusan Presiden RI. (Keppres) Nomor : 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kejaksaan Agung, yaitu mengangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya terhitung sejak saat pelantikan, masing masing :
1. Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum sebagai Wakil Jaksa Agung,
2. Tony Tribagus Spontana, SH. M.Hum, sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. 3. Dr. Fadil Zumhana, SH. MH. sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sesuai dengan Keppres para pejabat tersebut akan melaksanakan tugasnya terhitung sejak saat pelantikan, sehingga pada kesempatan ini pula, Jaksa Agung RI memberitahukan bahwa pelantikan Wakil Jaksa Agung RI, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Ahli Jaksa Agung RI. akan dilaksanakan secara terbatas pada hari Senin tanggal 04 Mei 2020 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI, tambah Hari.

Mengingat waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemik Covid 19 maka untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid 19, upacara pelatikan akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di masa pandemik dan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 10/SE/IV/2020 tanggal 02 April 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji PNS atau Sumpah / Janji Jabatan Melalui Media Elektronik / Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, serta Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Bagi Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selanjutnya Jaksa Agung RI. berharap dengan telah ditetapkannya jabatan Wakil Jaksa Agung RI yang definitif, disusul dengan penggantian jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Ahli Jaksa Agung RI. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jalannya roda organisasi Kejaksaan RI. dapat lebih ditingkatkan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang, terlebih bangsa dan negara kita sedang dalam keadaan darurat  kesehatan terkait pandemik Covid 19 yang membatasi gerak semua warga masyarakat Indonesia termasuk insan Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya.

Sehari sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin sempat mengangkat/menunjuk Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor : Print- 039/A/JA/04/2020 tanggal 27 April 2020 yang diterbitkan Jaksa Agung Burhanuddin setelah  Arminsyah (Wakil Jaksa Agung) yang wafat pada 4 April 2020 lalu. Setelah itu jabatan Wakil Jaksa Agung untuk sementara dirangkap oleh Jaksa Agung.

Sementara Setia Untung Arimuladi, sebelumnya menjabat Kabandiklat Kejaksaan Agung yang menuai banyak prestasi dan memajukan Diklat Kejaksaan RI.  (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama