![]() |
| (Foto: Istimewa) |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sejumlah 15 Dibitur baru-baru ini telah mendatangi Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Harmoni mencari jalan penyelesaian kasus Proyek perumahan Cipayung Asri Depok yang sudah 3(tiga) tahun mangkrak, karena Developer nya PT. CITRA ASRI KONSTRUKSINDO diduga telah melakukan Wanprestasi.
Bank BTN yang diwakili Bagus Hadriansyah, Nugraha P., Hadi dan beberapa staff telah menerima perwakilan debitur diantaranya, Raja Doli Siregar , Nico, Novia Cornelia, dan beberapa debitur lainnya sebagai juru bicara.
Namun pihak debitur merasa kecewa, lantaran pihak Bank BTN menolak semua tuntutan yang diajukan para debitur tanpa memberi solusi alternatif. Tentu saja hal ini membuat kecewa para debitur yang sepat menunjukkan kekesalan dan kemarahannya dalam rapat tersebut.
Pertemuan Debitur dengan pihak Bank BTN kendati berlangsung alot dan penuh dengan protes, keluhan, kemarahan para debitur. Begitu pula terjadi perdebatan, usulan dan argumentasi yang panas dari kedua pihak, akhirnya dicapai kesepakatan untuk penyelesaian masalah ini lebih lanjut, yang dicatat dalam sebuah notulasi ditandatangani pihak Bank BTN untuk diteruskan ke pihak direksi Bank BTN.
Dalam keterangannya, Raja Doli Siregar, Koordinator Debitur menyatakan pihaknya tetap akan memperjuangkan hak debitur sebagai konsumen, yaitu secepatnya menyelesaikan pembangunan rumah di Cipayung Depok Asri secara layak huni dan penyelesaian legalitas rumah tersebut.
Selain itu, pembatalan akad kredit dan pengembalian semua dana down paymen, cicilan yang sudah masuk selama hampir tiga tahun, bunga, asuransi, ganti rugi materiil dan imateriil.
"Ini sudah terjadi perbuatan melawan hukum atau wanprestasi, selain Developer, Bank BTN juga salah satu "tergugat" yang harus bertanggungjawab, karena kami sudah melakukan akad kredit dan melakukan pembayaran cicilan dengan pihak Bank BTN hampir 3 tahun," ucap Raja Doli dengan nada kesal dan marah.
Sementara itu, Debitur Novia Cornelia mengatakan, sebagai konsumen Warga Negara Indonesia dilindungi Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang menjadi payung utama, dan menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta hak mendapat ganti rugi bila barang/jasa tidak sesuai perjanjian.
"Ada pasal yang mewajibkan pelaku usaha harus beritikad baik, memberi informasi benar, dan memberi kompensasi bila ada kerugian. Kami sangat kecewa dengan penanganan kasus ini yang sangat berlarut-la rut, bila belum ada solusi yang pasti kami juga akan mengadukan nasib kami ini ke instansi terkait lainnya seperti OJK, PUPR dan lain-lain," jelasnya berapi-api.
Menurut Novia, walaupun pihak Bank BTN bukan yang membangun, tetapi terlibat dalam pembiayaan KPR, apalagi pihaknya sudah melakukan akad kredit, membayar DP, cicilan, Asuransi, sehingga Bank BTN harus lebih responsif, adil dan bijak dalam memenuhi kewajiban dan tanggung jawab yang besar terhadap Debiturnya.
Sementara dari Debitur lain yang tidak ingin disebutkan namanya, terungkap dalam rapat tersebut bahwa di duga Bank BTN telah mencairkan sebagian besar dana proyek tersebut ke pihak developer PT.Citra Asri Konstruksindo.
"Kenyataan mangkrak, sudah hampir 3 tahun tidak ada progres pembangunan rumah di perumahan Cipayung Asri Depok. Maka Bank BTN dianggap lalai karena tidak menjalankan fungsi kontrol, mengawasi dan mengecek progres pembangunan proyek Cipayung Asri. Kami sebagai Debitur akan tetap berjuang dan berusaha untuk mendapatkan hak kami sebagai konsumen" katanya mengakhiri keterangan nya kepada wartamerdeka.info. (Drianto).

