Boyamin Saiman Yakin Eksepsi Terdakwa Dan Penasihat Hukum Korupsi PT Asuransi Jiwasraya Ditolak Pengadilan


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Eksepsi para terdakwa dan tim penasihat hukum perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6/2020), ditanggapi koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi), Boyamin Saiman, SH.

"Saya selaku pelapor kasus Jiwasraya memberikan tanggapan sebagai berikut," kata Boyaman Saiman dalam rilisnya kepada redaksi, Kamis (11/6/2020).

Menurut Boyamin,  eksepsi tersebut sudah memasuki materi pokok perkara, bukan sekedar mempermasalahkan teknik administrasi pembuatan Surat Dakwaan seperti identitas dan struktur dakwaan. Saya yakin majelis hakim akan menolak eksepsi tersebut, katanya.

Kedua, kasus Jiwasraya  dugaan tindak pidana korupsi dari sisi manajemen PT Asuransi Jiwasraya sebagai BUMN, dimana direksi dan manajemen patut diduga dalam melakukan investasi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau memyalahgunakan wewenang yaitu melakukan investasi saham yang ceroboh dan cenderung sengaja membeli saham gorengan secara berulang sehingga merugikan PT Asuransi Jiwasraya.

Ketiga, manajemen atau Direksi Jiwasraya patut diduga telah melanggar ketentuan kepemilikan saham maksimal 10% dari sebuah entitas perusahaan lain dan gara gara kepemilikan saham lebih dari 10% menjadikan Jiwasraya merugi.

Keempat, terkait dengan pihak swasta menjadi Terdakwa bukan semata mata pelaku bisnis yang terbiasa untung dan rugi, namun diduga telah menyerahkan saham gorengan sehingga merugikan Jiwasraya sehingga pihak swasta menjadi Penyertaan ( pasal 55 KUHP ).

Kelima, terkait klaim perkara pasar modal dan bukan korupsi adalah sangat keliru karena dugaan penggorengan saham adalah modus perbuatan, contoh misal korupsi uang negara dengan memalsu tanda tangan penarikan uang kas negara maka hal ini dikenakan pasal korupsi karena merugikan uang negara dan bukan sekedar pasal pemalsuan.

Keenam, terkait klaim Terdakwa atau kuasa hukum korban Jiwasraya adalah nasabah dan bukan negara, Saya tegas menyatakan korban adalah negara karena uang premi nasabah yang sudah dibayarkan kepada Jiwasaraya adalah milik PT Asuransi Jiwasraya sebagai BUMN dan jika PT Asuransi Jiwasraya rugi akibat penyimpangan maka Negara bertanggungjawab setidaknya sebesar saham yang dimiliki oleh Negara sehingga apapun akan merugikan negara.

Contoh kasus lain dikemukakan Boyamin,  adalah korupsi di Bank BUMN tidak bisa dikatakan uangnya adalah milik nasabah penabung/deposito, sehingga penyimpangan di Bank BUMN tetap saja dinyatakan sebagai kerugian negara.
Sebagaimama diketahui, kemarin persidangan perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat adalah pembacaan eksepsi dari para Terdakwa atau Kuasa  dan masif adanya karangan bunga di halaman PN Tipikor Jakpus.

Lebih jauh Boyamin mengatakan, materi eksepsi Terdakwa atau kuasa hukumnya :

1. Perkara Jiwasraya adalah terkait Pasar Modal, bukan korupsi.
2. Korban Jiwasraya adalah nasabah, bukan negara sehingga bukan korupsi.

Kami memaklumi upaya Terdakwa atau kuasa hukumnya untuk membebaskan diri, begitulah dalih Lawyer dalam membela kliennya, imbuh Boyamin.

Bahwa di Amerika yang sistemnya Kapitalis dan sudah sangat maju sistem bisnis saham, tetapi terhadap pihak-pihak yang biasa bisnis dalam investasi saham tetap dihukum penjara dan denda apabila merugikan nasabah dan negara. Sebagai contoh adalah pada tahun 2008 Pengadilan Amerika telah menghukum Bernard Maddoff penjara 150 tahun dan denda 170 milyar dolar ( Rp 2200 triliyun ).

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Bernard_Madoff

Dengan contoh kasus di Amerika ini sudah semestinya negara kita juga menghukum penyimpangan bisnis saham dan jika dibiarkan dengan alasan perdata dan bukan korupsi maka akan banyak timbul korban yang tentunya akan merugikan perekonomian negara. Sekian dan terima kasih, pungkas Boyamin dari Surakarta. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama