MAKI Meminta Pengadilan Jakarta Pusat Menertibkan Baliho Karangan Bunga Dukungan Terdakwa Jiwasraya


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, SH, menyatakan meminta kepada Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk melarang pemajangan baliho karangan bunga di sekitar halaman pengadilan ketika hari persidangan  perkara Tipikor  Asuransi Jiwasraya.

"Dalam 2 kali persidangan dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya terdapat penempatan baliho karangan bunga yang berisi dukungan terhadap Terdakwa Bentjok   (Benny Tjokrosaputro)," kata Boyamin dengan melampirkan poto-poto karangan bunga  dalam release yang dibagikan ke berbagai redaksi media di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Baliho karangan bunga tersebut kami pahami sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa dan berpotensi mempengaruhi hakim dalam persidangan. Kami yakin pembuat baliho karangan bunga sebagaimana dalam poto adalah dimaksudkan untuk upaya membebaskan para Terdakwa dugaan korupsi Jiwasraya dengan cara-cara diluar persidangan, tambah Boyamin yang dikenal sebagai pelapor kasus mega korupsi Jiwasraya.

Penempatan baliho karangan bunga tersebut tidak etis dan tidak pada tempatnya.

MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) akan meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menertibkan dan melarang penempatan baliho karangan bunga tersebut di semua area termasuk trotoar depan Pengadilan dengan alasan :

1. Pengadilan adalah lembaga netral yang tidak berpihak kepada siapapun kecuali kebenaran dan keadilan.

2. Hakim harus bersikap adil dan tidak berpihak sebagaimana dirumuskan dalam kode etik :
A. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor:
047/KMA/SKB/IV/2009
02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.
B. Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia  Dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.

3. Jika hendak membela Terdakwa sudah terdapat saluran melalui Penasehat Hukum masing masing dari Terdakwa dan pembelaan tersebut telah diberi ruang dalam bentuk pembacaan eksepsi pada hari Rabu, 10 Juni 2020.

4. Kami memduga pemasangan baliho karangan bunga tidak mendapat ijin dari Kepolisian setempat sehingga harus ditertibkan dan atau dilarang. Pemasangan baliho karangan bunga tersebut adalah bentuk penyaluran aspirasi sebagaimana ketentuan Undang Undang No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, sehingga harus terdapat ijin dari Kepolisian setempat dan jika tidak ada ijin harus dilarang.

Atas hal-hal tersebut , MAKI akan melayangkan surat berisi permintaan penertiban baliho karangan bunga kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung, tandas Boyamin.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama