Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyidikan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid-2 yang merugikan keuangan negara Rp 16,81 Triliun tetap dalam skala prioritas.
Kamis, (16/7/2020), kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 20 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan oknum pejabat OJK.
Saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya yaitu :
A. Saksi untuk Tersangka OJK
1. Ina Indriati selaku Kepala Bagian
Perijinan Pelaku Pengelolaan Investasi OJK.
2. Slamet Riyadi selaku Kepala BagianPengawas Asuransi OJK periode 2013-2015.
3. BayuA Samudro selaku Kepala Sub.Bagian Pengawasan Asuransi OJK periode 2013-2015.
4. Edi Broto Suwarno selaku Direktur DPKM OJK Periode 2014-2019.
5. Ahmad Hidayat selaku Komisioner Audit Internal Management
6. Praduga Rama Sagardi Legal Corporate Bank Mandiri Kustodian
B. Saksi untuk Tersangka PT PAN Arcadia Capital, yaitu :
1. Ertika Sianipari selaku Tim Pengelola Investasi PT PAN Capital
2. Piter Rasiman. SE selaku Derektur PT Permai Alam Sentosa.
C. Saksi untuk tersangka Korporasi PT Prospera Asset Management, yaitu :
1. Erick Suteja selaku Manager Investasi PT PAM.
2. Michael Tanjung selaku Anggota Tim Pengelola Investasi PT Prospera Asset Managemen.
D. Saksi untuk tersangka Korporasi PT Pool Asset Management yaitu :
1. Brilianto Wisnugroho Selaku Pembuat Laporan PT Pool Advista Asset Management
2. Linda Ryana Selaku Karyawan PT Koordinator Fungsi Management Resiko Pengelola Investasi PT Pool Advistas Asset Management.
3. Oktavia H. Eliasta Pohan selaku Anggota Tim Pengelola Investasi PT Pool Advista Asset Management
E. Saksi untuk tersangka Korporasi PT Milenium Capital Management yaitu :
1. Iwan Prasetiawan Selaku Head Of Operations PT Milenium Capital Management.
2. Kunan Harjanto Mendi Alvinda Lamantu selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management.
F. Saksi untuk tersangka Korporasi PT Sinar Mas Asset Management Yaitu :
1. Furiyanto Selaku Executive Vice President PT CIMB Niaga.
G. Saksi untuk tersangka korporasi PT Treasure Fund Investamap, Yaitu :
1. Ronang Ardiyanto Selaku Karyawan BUMN (Kepala Bagian Hukum PT Asuransi Jiwasraya (persero) Tahun 2010 s/d sekarang
H. Saksi untuk tersangka Korporasi PT Corfina Capital, Yaitu :
1. Faisal Satria Gumay Selaku Pegawai BUMN (Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya
J Saksi untuk tersangka PT GAP Capital , Yaitu :
1 Chandratriana, SE, MM, Kepala Bagian Keuangan Pada Divisi Keuangan Dan Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya
K. Saksi Untuk Tersangka Korporasi PT OSO Management Investasi yaitu :
1. Moudy Mangkey selaku Staf Piter Rasiman SE.
Keterangan dua puluh orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. (dm)
Tags
Hukum