20 Saksi Korupsi PT Asuransi Jiwasraya Diperiksa Penyidik

Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyidikan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid-2  yang merugikan keuangan negara Rp 16,81 Triliun tetap dalam skala prioritas.

Kamis, (16/7/2020), kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan  20  orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan oknum pejabat OJK.

Saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya yaitu :

A. Saksi untuk Tersangka  OJK
1. Ina Indriati selaku Kepala Bagian
Perijinan Pelaku Pengelolaan Investasi OJK.

2. Slamet Riyadi selaku Kepala BagianPengawas Asuransi OJK  periode 2013-2015.

3. BayuA Samudro selaku  Kepala Sub.Bagian Pengawasan Asuransi OJK periode 2013-2015.

4. Edi Broto Suwarno selaku Direktur DPKM OJK Periode  2014-2019.

5. Ahmad Hidayat  selaku Komisioner Audit Internal Management

6. Praduga Rama Sagardi Legal Corporate Bank Mandiri Kustodian

B. Saksi untuk Tersangka PT PAN Arcadia  Capital, yaitu  :

1. Ertika Sianipari selaku  Tim Pengelola Investasi PT PAN Capital

2. Piter Rasiman. SE  selaku  Derektur PT Permai Alam Sentosa.

C. Saksi untuk tersangka Korporasi PT Prospera Asset Management, yaitu :

1. Erick Suteja selaku Manager Investasi PT PAM.

2. Michael Tanjung    selaku Anggota Tim Pengelola Investasi  PT Prospera Asset Managemen.

D. Saksi untuk tersangka Korporasi PT Pool Asset Management  yaitu :

1. Brilianto  Wisnugroho Selaku Pembuat Laporan PT Pool Advista  Asset Management

2. Linda Ryana  Selaku Karyawan PT  Koordinator Fungsi Management  Resiko Pengelola  Investasi  PT Pool Advistas Asset  Management. 

3. Oktavia H. Eliasta Pohan selaku Anggota Tim Pengelola Investasi PT Pool Advista Asset Management

E. Saksi untuk tersangka Korporasi PT Milenium Capital Management yaitu :
1. Iwan Prasetiawan   Selaku Head Of Operations PT Milenium Capital Management.
2. Kunan  Harjanto Mendi Alvinda Lamantu selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management.

F. Saksi untuk tersangka  Korporasi PT Sinar Mas Asset Management Yaitu :
1. Furiyanto Selaku  Executive Vice President PT CIMB Niaga.

G. Saksi untuk tersangka   korporasi PT Treasure  Fund Investamap, Yaitu :
1. Ronang  Ardiyanto Selaku Karyawan  BUMN (Kepala Bagian Hukum PT Asuransi Jiwasraya  (persero) Tahun 2010 s/d sekarang

H. Saksi untuk tersangka  Korporasi  PT Corfina Capital, Yaitu :
1. Faisal Satria Gumay Selaku Pegawai BUMN (Kepala Divisi  Investasi  PT Asuransi Jiwasraya

J Saksi untuk tersangka  PT GAP Capital , Yaitu :
1 Chandratriana, SE, MM, Kepala Bagian Keuangan Pada Divisi Keuangan Dan Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya

K. Saksi Untuk Tersangka Korporasi  PT OSO Management  Investasi yaitu :
1. Moudy Mangkey   selaku  Staf Piter Rasiman SE.

Keterangan dua puluh orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama