OC Kaligis Tagih Tabungan Rp 23 M, PT AJS Hanya Mau Bayar Rp 3 M


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Gugatan perdata wanprestasi Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, terhadap PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) dan Tergugat lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diprediksi bakal alot.

Pasalnya, Tergugat PT AJS ngaku tak punya uang dan kalaupun membayar tabungan Penggugat hanya berkisar Rp 3 Miliar.

"Sebelum sidang pekan lalu kita dipanggil oleh kuasa Tergugat PT AJS. Katanya kliennya hanya mau membayar atau mengembalikan tabungan saya Rp 3 Miliar," kata OC Kaligis kepada wartawan seusai bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2020).

Tentu tawaran kuasa Tergugat tersebut ditolak OC Kaligis mengingat tabungan pokoknya saja Rp 23 Miliar. Belum lagi bunganya yang tertunggak mencapai ratusan juta.

Seperti diberitakan advokat senior OC Kaligis bersama dua asistennya Yenny Octorina Misnan dan Ariyani Novitasari (disebut Penggugat I-III, mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap:

1. PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan aliansi strategis (Tergugat I).

2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan H Juanda No.34 Jakarta Pusat.

3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah m
Mada No.1 Menara Bank BTN Jakarta Pusat (Tergugat III).

4. Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV).

5. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) di Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir sebagai Tergugat V, karena melakukan wanprestasi terhadap para Penggugat.

Kaligis dan dua asistennya menabungkan hasil berpraktik sebagai pengacara selama 50 tahun sebanyak Rp 23 Miliar pada Tergugat I dan Tergugat II untuk masa depan kantor dan membiayai para asisten  yang kuliah mengambil gelar Master dan S3 di dalam dan di luar negeri.

Uang tabungan tersebut adalah milik OC Kaligis sendiri. Tapi untuk efisiensi kantornya maka tabungan dibuat atas nama tiga orang.

Tabungan Rp 23 Miliar ini semula ditempatkan pada Tergugat III (PT Bank Tabungan Negara). Namun dibujuk Tergugat IV yang juga sebagai marketing Tergugat II supaya ditabung pada Tergugat I dan Tergugat II dengan bunga sebesar 7%.

Awalnya pembayaran bunga tabungan lancar kepada para Penggugat tetapi belakangan macet total. Hingga Penggugat menarik tabungan itu berikut bunganya Rp 630 juta. Tetapi sampai gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak kunjung dibayarkan tabungan Penggugat oleh Tergugat I dan II.

Tipu tipu

Melanjutkan keterangannya, Kaligis mengatakan perusahaan BUMN seperti PT AJS engga mungkin pailit karena milik negara.

Dia mengatakan pailit. Engga bokeh karena itu uang orang orang nasabah semua disitu. Dan dimana kepastian hukum kalau perusahaan asuransi begitu.

Saya bilang ini bukan minta duit dia. Gua minta duit gua kok dan bunganganya gimana?

Ini kan BUMN milik negara. Ini sama dengan Badan Negara Tipu tipu ini. Ya badan tipu menipu. Dan ini BUMN harus diselesaikan oleh Menteri BUMN Erick Tohir.

Kalau tidak jangan pernah percaya Badan Usaha Milik Negara karena itu badan tipu tipu.

Ini uang uang setengah mati ngumpulinya. 50 tahun saya cari duit dan menabung. Intinya gugatan kami saya minta uang  dikembalikan. Yang saya minta duit saya kok bukan duit dia.

Dia bilang bisa bayar uang saya Rp 3 Miliar padahal asetnya puluhan Triliun rupiah bilang engga punya duit, itu nipu.

Jujur Kaligis mengaku engga nyangka Tergugat I dan Tergugat II begitu. Kalau saya tahu duit saya digitukan negara saya engga kena tipu, tandas pengacara senior ini sembari tertawa.

Saya maunya uang Rp 23 Miliar berikut bunga 1 tahun dikembalikan. Itu saja, tutup Kaligis yang selalu berpenampilan necis.

Sidang perkara ini dilanjutkan kembali Kamis (16/7) dengan agenda eksepsi dari para Tergugat. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama