Penyidikan Korupsi Importasi Tekstil Nyasar Ke Pejabat Kemendag RI


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 3 (tiga)  saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan 2020.

Pernyataan tertulis tersebut dikemukakan Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH kepada wartawan di, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Saksi saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik yaitu : Tjing Ful alias Elna (Direktur PT Insani Mandiri Lestari), Sihar  Dadjopan Pohan (Direktur Tertib Niaga pada Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI), dan Andreas D Meza (Pengelola Gedung Apartemen Pangeran Jayakarta), kata Hari.

Sedang keperluan pemeriksaan saksi tersebut, menurut Kapuspenkum Kejagung RI, dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana prosedur yang diatur oleh Kementerian Perdagangan RI dan bagaimana pelaksanaan di lapangan (khususnya oleh bea cukai di Batam).

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama