Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Tanah Karo Di Medan

Kapuspen Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Terpidana Parlaungan Hutagalung, yang menjadi buronan pelaku korupsi di Tanah Karo, berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI. sekitar pukul 18.20 WIB  di tempat tinggalnya di Komplek Padang Hijau Blok F Nomor 52 Kawasan Diski Kota Medan.

Jurubicara Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH dalam keterangan tertulisnya  mengatakan, Minggu (20/9/2020) bahwa Sabtu kemarin (19/9/2020), Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Karo bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama Terpidana Parlaungan Hutagalung di Medan.

Identitas lengkap terpidana,  nama lengkap Parlaungan Hutagalung. Tempat / Tanggal Lahir, Janji Angkola, 08 Agustus 1953, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Suasta, Alamat / Tempat tinggal Komplek Padang Hijau Blok F Nomor 52 Diski Kota Medan.

Terpidana Parlaungan, kata Sutiyono, awalnya adalah Terdakwa dalam perkata Tipikor  Pengadaan Alat Kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe Tahun Anggaran 2009 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2410K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016, Terdakwa  Parlaungan Hutagalung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Karenanya terhadap terdakwa dijatuhi pidana :

penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan 

denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan pidana kurungan serta 

menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 519.092.522,- (limaratus sembilan belas juta sembilan puluh dua ribu lima ratus dua puluh dua) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan inkrach maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tersebut, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karo harus segera melaksanakan isi putusan tersebut, namun ketika Terpidana  dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut yang bersangkutan tidak pernah hadir oleh karena itu dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016 tersebut.

"Setelah dilakukan pencarian dan pemantauan hampir 4 (empat) tahun akhirnya pada hari Sabtu 19 September 2020, Terpidana  Parlaungan berhasil ditangkap untuk selanjutnya dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan," tambah Sutiyono.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dn Kejaksaan Negeri Karo kali ini, adalah merupakan buronan ke - 76 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, pungkas Setiyono. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama