Operasi Non Yustisi Di Kelurahan Aren Jaya, Petugas Jaring 89 Pelanggar Protokol Kesehatan

BEKASI (wartamerdeka.info) - Petugas gabungan menggelar operasi non yustisi, di depan Kantor Kelurahan Aren Jaya Jl. Nusantara Raya No.1, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu (6/02/2021).

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring 89 pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.

Operasi dilakukan setelah para petugas melaksanakan apel persiapan kegiatan yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kota Bekasi Drs. Abi Hurairah, M.Si.

Tampak hadir, Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu, SE, M.Si, Lurah Aren Jaya Hj. Ani Sri Kusdiani, SH, M.Si,  Kasie Kewaspadaan Dini Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Sarkowi, Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi  Rafiudin, SH, Kasie Pengawasan dan Pengendalian Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Agus Hermawan, S.AP, SH (PPNS), Sekel Aren Jaya Andarias Sirah, SE., Kasie Pemtibum Kel. Aren Jaya  Bahrunsyah, SE., Kasie Permasbang Kel. Aren Jaya Sri Korlyhapsari, Kasie Kessos Kel. Aren Jaya Asmah, S.AP, Babinsa Kel. Aren Jaya Sertu Mardiyono.

Sejumlah personil dikerahkan pada operasi tersebut, diantaranya Satpol PP Kota Bekasi 38 personil, Staff Kelurahan Aren Jaya 7 personil, Linmas kelurahan Aren Jaya 12 personil, Karang Taruna Aren Jaya 5 personil.

Warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara motor, mengemudi mobil serta pejalan kaki diberhentikan lalu didata oleh petugas.

Selanjutnya setelah dilakukan pendataan sesuai identitas oleh PPNS Kota Bekasi lalu para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum, mengucapkan teks Pancasila dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Operasi rutin dilakukan untuk menghimbau kepada masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan) dalam menekan penyebaran Covid-19. Bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan dikenakan sanksi denda administratif. (Tyo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama