Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat Tangkap Terpidana 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Di Bintaro

Terpidana Evan Fajar Mandala saat ditangkap.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, SH. MA, bersama jajarannya Seksi Tindak Pidana Khusus, berhasil mengeksekusi  terpidana Ervan Fajar Mandala ke dalam Lapas Klas IIA Salemba Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2021).

Ervan Fajar Mandala, selaku direktur PT RAM, merupakan Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Jakarta,  yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2004- 2009.

Tertangkapnya Ervan Fajar Mandala pada Minggu 07 Februari 2021 pukul 01:00 WIB, di Bintaro Menteng, Tangerang, Banten. Buronan tersebut merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Adapun modus kejahatan Evan Fajar Mandala yang bertindak sebagai manager investasi bersama-sama dengan beberapa pejabat PT Askrindo (Persero) melakukan bisnis investasi,  PT Askrindo  dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp 439 miliar setidaknya kepada 6 (enam) perusahaan investasi termasuk di PT RAM miliknya (Terpidana).

Ternyata perbuatan Terpidana bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu menurut  Rionobudi,  terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011 yang menyatakan adanya penempatan dana investasi dibeberapa perusahaan yang dikelola oleh manager investasi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh PT Askrindo. 

Berdasarkan putusan MA nomor : 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013 Terdakwa Ervan Fajar  Mandala (sekarang Terpidana), kemudian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP DAN Pasal 6 UU 15 Thn 2003 ttg TPPU jo UU No 25 Thn 2002 ttg TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rpv1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Selain dijatuhi pidana pokok, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 796.387.077. 

"Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dan apabila ia tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 (enam) bulan," kata Riono Budisantoso, dalam keterangan resminya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/2/2021). 

Dan pada hari itu juga terpidana langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama