Korupsi PT Asabri, Harta Tersangka JS Disita Kejagung

Mobil Mercy milik tersangka JS yang disita Kejagung.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyidik Kejagung kembali melakukan penyitaan barang bukti dari salah satu tersangka korupsi PT Asabri.

Dalam keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH. kepada wartawan Rabu (3/3/2021) di komplek Kejagung RI, Jakarta Selatan, dikemukakan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) atas nama Tersangka 'JS' yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).

Berbagai barang bukti yang sudah berhasil disita berupa aset  Tersangka JS dalam perkara tersebut antara lain :

1 (satu) unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam No Polisi: B 7 EIR ;

1 (satu) unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU);

1 (satu) unit mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi: B 1940 SAJ ;

Uang tunai dalam berbagai mata uang rupiah dan asing dan berbagai pecahan yang jika dirupiahkan bernilai kurang lebih senilai Rp.73.336.830,- (tujuh puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh rupiah) ; 

1 (satu) lembar Cek BCA No. BF 914429 senilai Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) atas nama Tersangka JS ; 

1 (satu) buah Jam Tangan Merk Cartier Warna Gold dengan tali jam warna hitam ; 

1 (satu) buah Jam Tangan Merk Audermars Piguet Warna Gold dengan tali jam warna hitam ;

1 (satu) buah Jam Tangan Merk Audermars Piguet Warna Gold dengan tali jam warna coklat ;

1 (satu) buah Jam Tangan Merk Audermars Piguet Warna Silver dengan tali jam warna hitam 

1(satu) buah Jam Tangan Merk Audermars Piguet Warna Gold dengan tali jam warna hitam ;

1 (satu) buah Jam Tangan Merk Patek Philippe Geneve Nautilus warna Gold dengan tali jam warna hitam. ;

1 (satu) buah Jam Tangan Merk Patek Philippe Geneve Nautilus warna Gold dengan tali jam warna coklat ;

1 (satu) buah Jam Tangan Merk Patek Philippe Geneve Nautilus warna Silver dengan tali jam warna hitam ;

1 (satu) buah Jam Tangan Merk Breguet warna gold dengan tali jam warna hitam ;

1 (satu) buah Jam Tangan Merk Vacheron Constantin Geneve warna hitam dengan tali jam warna hitam ;

1 (satu) buah Jam Tangan Merk Vacheron Constantin Geneve warna hitam dengan tali jam warna hitam ; 

1 (satu) buah Jam Tangan Merk Antonie Preziuso Geneve warna kombinasi silver gold dengan tali jam warna abu-abu ; 

1 (satu) buah Jam Tangan Merk Hysek seri ABYSS Explorer warna kombinasi hitam gold (dalam kondisi tali karet putus) ;

1(satu) buah Jam Tangan Merk Hublot seri clasic fusion warna silver dengan tali jam warna biru, (dalam kondisi kulit putus) ;

1 (satu) buah kalung warna emas dengan liontin bermotif “yin-yan” ;

1 (satu) buah Cincin warna silver.

Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

Penyitaan asset-aset para Tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri, kata Kapuspenkum Kejagung.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama