Tim Opsnal Polsek Abung Timur Ringkus Pelaku Begal

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) -Hari ke tiga pasca Idhul Fitri 1442 H, Tim opsnal Polsek Abung Timur berhasil meringkus salah satu terduga pelaku Curas (begal) inisial CN (31) warga desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur Lampung Utara

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho.M.SIK, MSi melalui Kapolsek Abung Timur Iptu Suherman mengungkapkannya pada Selasa (18/5/2021).

Dari terduga CN, disita barang bukti  (BB) berupa 1 (satu) unit Honda merk Vario, 1 Bilah Sajam cap garpu, 1 (satu) unit HP OPPO A3S (disita lebih dahulu), 1 (satu) buah tas pinggang warna biru (disita lebih dahulu).

Diungkapkan Iptu Suherman, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/78/B/IV/2021/ Polda Lpg/ Res LU/ SPKT Ab.Timur tanggal 28 April 2021 korban an.Budi Mualim (28) warga jalan Akhmad akuan Rejosari Kotabumi Lampung Utara.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (28/4/2021) sekira pukul 16.00 wib.

Korban Budi Mualim bersama rekannya Sumanto menggunakan kendaraan sepeda motor Revo wana hitam melintas dijalan raya desa Bumi Agung, tiba tiba korban dikejar oleh 3 orang pelaku menggunakan 2 unit sepeda motor.

Pelaku menghadang korban dan langsung merampas tas milik korban yang berisikan uang Rp 200.000,-  dan 1 unit HP Merk OPPO sambil mengancam korban dengan Sajam.

Tak berapa lama melintas anggota Polsek yang sedang melaksanakan patroli rutin.

Para pelaku kaget lantas HP dan tas milik korban dibuang dan pelaku kabur dengan hanya membawa  uang Rp 200.000.

Selanjutnya korban membuat Laporan ke Polsek Abung Timur

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan serangkaian penyelidikan, hari Senin (17/5/2021) sekira pukul 17.30 wib Tim opsnal  yang dipimpin Kanitres Bripka M.Iqbal berhasil menangkap salah satu terduga pelaku inisial CN di jalan raya desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur berikut barang bukti.

"Pelaku lansung kita giring dan amankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.  Terhadap pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 K.U.H.Pidana,"ujar Iptu Suherman. (*/yoke)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama