Ungkap Kasus 3 C, Ditreskrimum Polda Tangkap 11 Tersangka

JAKARTA (wartamerdeka.info) – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang sering terjadi dan dikeluhkan oleh masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri yunus di dampingi Kabag Ops dan Kanit Resmob mengatakan, telah mengamankan 11 orang tersangka dengan 3 kasus yang berbeda pada Senin (28/06/2021)

Kata Yusri, Kasus yang pertama dengan inisial HK, RN dan HGU (3 orang) yang mengaku Polisi Reserse PMJ dengan senjata korek api, pelaku ini merampas Handphone milik sopir angkot yang sedang bermain Ludo di dalam angkot saat santai di terminal, kejadianya di Ciracas Jakarta Timur.

Otak dari pelaku ini adalah mantan sopir angkot yang bertujuan akan memeras sopir angkot yang bermain judi ludo, pelaku mengambil yang ada dan handphone sopir angkot tersebut, pelaku diancan dengan pasal 363 KUHP 5 tahun penjara.

Lanjut Yusri, yang kedua adalah dengan 5 orang tersangka dengan kepemilikan senjata api rakitan tanpa ijin dengan inisial B, alias U, Bs alias U, BS alias Busli, AR alias W dan AS alias EW sementara A adalah 480 nya masih (DPO).

Otok nya adalah BS dengan membekali dengan senjata api setiap melakukan aksinya, sementara 4 tersangka lainnya adalah anak buah dari A

Dari hasil kejahatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363, 480 dan UUD Ni 12 tahun 51 atas kepemilikan senjata api dengan kurungan selama 10 tahun

Masih kata Yusri,  3 orang tersangka lainnya dengan inisial B, ES dan WM ini khusus pencurian pecah kaca mobil yang sedang parkir, pelaku utamanya adalah resedivis dan inisial J adalah masih (DPO).

Pelaku beraksi di daerah Bintaro Pondok Aren Tanggerang Selatan pungkas Yusri. (Ulis )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama